Mengapa Pihak Pinjaman Online Masih Lakukan penagihan Meski Utang Sudah Dilunasi Asuransi? Ini Penjelasannya

Sabtu 26 Apr 2025, 14:18 WIB
Ilustrasi. Alasan pihak pinjaman online masih melakukan penagihan meski utang sudah dilunasi oleh asuransi. Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Alasan pihak pinjaman online masih melakukan penagihan meski utang sudah dilunasi oleh asuransi. Sumber: Freepik)

Bahkan, dalam beberapa kasus di mana nasabah tiba-tiba tidak lagi ditagih atau mendapatkan pemutihan utang, tidak ada penjelasan transparan dari pihak pinjol. Bisa jadi, utang dianggap tidak lagi memiliki potensi pembayaran dan akhirnya dihapuskan.

Meski begitu, akun nasabah tetap akan masuk dalam daftar hitam internal perusahaan, meskipun laporan keuangan mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) sudah bersih.

Waspadai Penipuan Berkedok Jasa Konsultasi Pinjol

Di sisi lain, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan dalih memberikan jasa konsultasi pinjol.

Jika ada pihak yang mengaku menyediakan layanan konsultasi dan menarik biaya atas nama narasumber tertentu, hal tersebut patut dicurigai.

Banyak penipuan berkedok jasa penyelesaian utang pinjol yang justru merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, pastikan hanya berurusan dengan pihak resmi dan tidak mudah percaya pada penawaran yang terdengar terlalu menjanjikan.

Meski ada asuransi dalam sistem pinjol, bukan berarti nasabah otomatis terbebas dari kewajiban atau tidak akan ditagih.

Transparansi dari pihak pinjol masih menjadi masalah utama, sehingga nasabah sering kali tidak tahu pasti status pinjaman mereka.

Bijak dalam berutang dan berhati-hati terhadap penipuan adalah kunci utama agar tidak terjebak dalam masalah finansial berkepanjangan.

Berita Terkait

News Update