Mau Ajukan Pinjol? Pahami Dulu Risiko Jika Terjadi Galbay Tagihan

Sabtu 26 Apr 2025, 23:39 WIB
Risiko melakukan gagal bayar atau terlambat bayar pinjol. (Sumber: Pinterest)

Risiko melakukan gagal bayar atau terlambat bayar pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat dengan proses yang cepat dan tanpa syarat yang rumit.

Kemudahan ini sering kali membuat orang tergoda untuk mengajukan pinjaman, tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial untuk melunasi tepat waktu.

Namun, ketidakmampuan untuk membayar pinjaman pada waktunya atau gagal bayar dapat membawa dampak buruk yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan sebelumnya.

Baca Juga: Modal NIK dan KTP, Pinjaman Rp3 Juta Langsung Cair ke Rekening, Simak Caranya

Jika galbay terjadi, konsekuensinya bisa jauh lebih dari sekadar denda atau bunga tambahan. Oleh karena itu, dengan memahami risiko atau dampak dari galbay pinjol, Anda bisa kembali mempertimbangkan untuk mengambil pinjaman.

Namun, apabila sudah terlanjur mengajukan pinjaman di sebuah perusahaan pinjol. Maka dengan mengetahui risiko galbay, Anda bisa selalu tepat waktu melunasi tagihan.

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Melansir kanal Youtube Fintech ID, dijelaskan bahwa risiko gagal bayar atau keterlambatan pembayaran sejujurnya tidak semenakutkan apa yang dibayangkan oleh Anda.

Mungkin Anda sering mendengar tentang ancaman penyebaran data jika telat bayar tagihan atau bahkan galbay, tindakan seperti itu nyatanya bukanlah prosedur sah secara hukum.

Adapun risiko paling umum terjadi adalah tindakan galbay atau terlambat bayar yang tercatat di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK serta kemungkinan didatangi oleh debt collector atau DC lapangan, terutama di wilayah Jabodetabek. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Anjlok

Banyak orang belum menyadari bahwa gagal bayar pinjaman online bisa menurunkan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.

Riwayat keterlambatan atau ketidakmampuan melunasi pinjaman akan tercatat buruk, dan akibatnya, kamu bisa kesulitan mengajukan pinjaman baru, termasuk kredit kendaraan, KPR, atau pinjaman bank lainnya.

2. Didatangi DC Lapangan

Berita Terkait

News Update