Marak Kasus Galbay, OJK Perketat Kebijakan Agunan Pinjol

Sabtu 26 Apr 2025, 13:15 WIB
Ilustrasi. OJK perketat kebijakan mengenai agunan pinjol untuk menghindari galbay pada debitur. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. OJK perketat kebijakan mengenai agunan pinjol untuk menghindari galbay pada debitur. (Sumber: Freepik)

Menurut beberapa sumber, bagi pengguna yang hanya memiliki pinjaman kecil (misalnya Rp1 juta–Rp2 juta), saat ini belum menjadi fokus utama dari penindakan atau penagihan langsung.

Namun, pengguna tetap diminta untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pinjaman online.

Pergerakan debst collector atau DC lapangan pun harus dicermati. Bahkan, pada pinjol legal seperti Kredit Pintar, bentuk teror dan intimidasi oleh DC lapangan mulai menyerupai pola dari pinjol ilegal.

Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk tidak panik, tidak langsung menanggapi pesan dari DC, serta tetap memantau informasi terbaru dari sumber-sumber terpercaya.

Dengan semakin meningkatnya pengawasan dari OJK dan regulasi yang semakin ketat, arah layanan pinjaman online diperkirakan akan menuju sistem yang lebih terstruktur dan aman, baik bagi pemberi pinjaman maupun peminjam.

Untuk saat ini, galbay pada nominal kecil masih relatif aman, namun bukan berarti tanpa risiko.

Tetap bijak dalam menggunakan layanan pinjol, jaga informasi pribadi, dan pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.

Berita Terkait

News Update