POSKOTA.CO.ID - Siapa di sini yang terjerat tengah terjerat utang pinjaman online (pinjol) terutama ilegal sehingga terpaksa harus ditagih habis-habisan oleh Debt Collector (DC) untuk melunasi utangnya?
Tentu tidak sedikit yang mengalami masalah tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan bahwa kini banyak nasabah yang telat atau gagal bayar (galbay). Jadi, tidak membayar cicilan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Apabila kebiasaan tersebut dibiarkan terlalu lama, maka tidak heran jika DC semakin gencar menagih Anda bahkan hingga datang ke rumah untuk menagihnya.
Di sisi lain, tentu ada sejumlah penyebab nasabah dapat galbay. Tidak lain dan tidak bukan adalah kondisi ekonomi tidak stabil.
Baca Juga: Malam Ini Ada Pemadaman Listrik Serentak di Jakarta, Catat Jamnya!
Lantas, apa saja aturan DC dan bagaimana cara menghadapinya? Simak informasi selengkapnya berikut ini agar Anda tidak keliru.
Apa yang Dimaksud dengan Debt Collector?
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemenkeu.go.id, Debt Collector merupakan pihak ketika untuk menggabungkan kreditur dan debitur dalam soal utang piutang.
Jasa penagih utang tersedia secara perseorangan atau lembaga. Ada yang menagih hanya melalui sambungan telepon, namun terdapat juga yang dikerahkan langsung untuk menagih ke lapangan.
Merujuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012, DC hanya bisa menagih nasabah dengan utang macet berdasarkan kriteria dari Bank Indonesia, salah satunya keterlambatan pembayaran lebih dari 6 bulan.
Kemudian, cara penagihan harus sesuai standar bank dan pastinya telah terlatih. Selain itu, identitas DC juga harus DC dan terdaftar oleh pindar atau bank.