POSKOTA.CO.ID - Saat ini, proses pengecekan BI Checking sudah jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan untuk mengetahui riwayat pinjaman online (pinjol).
Cukup dengan mengakses website resmi melalui perangkat kamu, seluruh informasi tentang riwayat kredit pinjol bisa diperoleh dengan praktis.
Oleh karena itu, mengecek status nama kamu di BI Checking bukan hanya penting, tapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari masalah keuangan yang lebih besar.
Melalui layanan online ini, kamu dapat mengetahui status kredit pinjol kamu lancar, dalam perhatian khusus, tidak lancar, diragukan, atau bahkan macet.
Penasaran ingin tahu bagaimana langkah-langkahnya? Yuk, lanjutkan membaca untuk memahami cara mudah cek nama di BI Checking dan pastikan riwayat pinjolmu.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Pinjol yang Langsung Blokir Setelah Sekali Galbay
Apa Itu BI Checking?
Melansir laman Pegadaian, pada Sabtu, 26 April 2025, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang berisi Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Lewat data tersebut, kamu bisa mengetahui apakah seorang individu lancar atau tidak dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Awalnya, BI Checking berada di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI). Namun sejak 1 Januari 2018, sistem ini berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengelolaannya beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun namanya berganti, fungsi utamanya tetap sama, yaitu untuk mendokumentasikan riwayat cicilan kredit, termasuk data kredit bermasalah (macet).
SLIK OJK kini menjadi rujukan penting bagi lembaga keuangan sebelum menyetujui permohonan kredit baru, termasuk dari layanan pinjaman online.