“Biasanya mereka hanya pasang logo OJK dan tampilannya dibuat menyerupai pinjol resmi, padahal tidak ada legalitas sama sekali. Itulah mengapa penting untuk mengecek langsung ke situs OJK,” jelas Dr. Teddy.
Langkah Hukum dan Jalur Pelaporan
Untuk mencegah dan menindak pinjol ilegal, OJK membuka saluran pengaduan resmi melalui nomor 157. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Laporan dari masyarakat sangat penting dalam proses investigasi. Sayangnya, banyak korban enggan melapor karena takut prosesnya berbelit atau memperburuk keadaan.
“Misalnya, seseorang sudah terjerat utang pinjol ilegal sebesar Rp 1 juta, tetapi tidak mau lapor karena takut rumit. Itu keliru,” ujar Dr. Teddy. “OJK dan Satgas hanya bisa melakukan penindakan jika ada pelaporan dari publik. Maka partisipasi masyarakat menjadi sangat penting.”
Jika terjadi ancaman atau kekerasan, korban disarankan melaporkan ke kepolisian dan meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) yang kerap memberikan pendampingan hukum gratis. LBH juga bisa membantu melaporkan pelanggaran ke platform digital tempat aplikasi tersebut beroperasi.
Dasar Hukum Perlindungan
Pinjol ilegal yang terbukti melakukan penyebaran data pribadi dan pengancaman dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pelanggaran privasi dan eksploitasi digital.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal mengenai pemerasan dan intimidasi.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, peminjam juga bisa mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila mengalami intimidasi serius atau teror yang mengancam keselamatan diri dan keluarga.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 26 Apri 2025, Terpantau Masih Diangka Rp2 Jutaan
Peran Edukasi dan Literasi Keuangan
Maraknya pinjol ilegal menjadi peringatan akan pentingnya literasi keuangan di masyarakat. Edukasi sejak dini mengenai konsep bunga, risiko kredit, dan hak-hak konsumen sangat penting untuk mencegah jebakan utang digital.
Pemerintah, lembaga pendidikan, media massa, dan sektor swasta perlu bersinergi dalam membangun kesadaran publik terhadap pinjaman online yang aman dan legal.
Di tengah derasnya perkembangan teknologi keuangan, masyarakat perlu bersikap cermat dan kritis. Memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta mengetahui hak-hak sebagai konsumen adalah kunci untuk terhindar dari jebakan pinjol yang merugikan. Dengan memanfaatkan kanal aduan resmi dan dukungan hukum yang tersedia, masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab.