POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kerap dijadikan solusi instan untuk mengatasi masalah finansial. Namun, di balik kemudahannya, tersimpan risiko besar jika tidak dikelola dengan bijak.
Salah satunya adalah gagal bayar (galbay) dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah, sebuah situasi yang bisa memicu stres dan ketakutan akan penagihan debt collector (DC).
Seorang kreator konten Tools Pinjol membahas kasus nyata seorang subscriber-nya yang gagal bayar pinjol sebesar Rp30 juta.
Dalam videonya, ia menjelaskan dan mengungkap fakta mengejutkan tentang mekanisme penagihan, risiko hukum, serta trik menghadapi tekanan dari pihak pinjol.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Galbay Pindar
Lantas, apa saja yang perlu diwaspadai saat galbay pinjol berizin OJK? Benarkah nominal besar lebih rentan ditagih? Simak analisis lengkapnya berdasarkan pemaparan Dus Pinjol berikut ini.
Apakah Nominal Besar Diprioritaskan Penagihan?
Banyak orang mengira, semakin besar utang, semakin gencar penagihan. Namun, menurut Dus Pinjol, tidak ada prioritas penagihan berdasarkan nominal. "Baik utang Rp500 ribu atau Rp30 juta, risikonya sama. DC tidak fokus pada nominal, tapi pada mental nasabah," tegasnya.
Penagih justru memprioritaskan:
- Nasabah yang mudah takut (merespons ancaman).
- Yang tidak paham regulasi pinjol (misalnya, mengira bisa dipidana).
- Yang membalas chat penagih (dianggap potensial untuk dibujuk bayar).
Debt Collector Lapangan: Benarkah Datang ke Rumah?
Beberapa penyedia pijol diketahui memiliki tim lapangan, tetapi cakupannya terbatas di Jabodetabek dan Jawa Barat. Berbeda dengan pinjol lain seperti Indodana yang lebih agresif. "Kalau Anda didatangi, berarti sedang apes. Tapi mayoritas galbay tidak dikunjungi DC," jelasnya
Yang Perlu Diwaspadai:
- Kunjungan DC bersifat acak dan tidak selalu intensif.
- Fokus pada ancaman lewat telepon/chat lebih sering terjadi.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Galbay Pindar
Risiko Hukum Galbay di Pinjol Legal
Meski berizin OJK, gagal bayar tidak akan masuk Sistem Layanan Pembiayaan (SLP) atau diproses hukum pidana. Risiko terbesar hanya:
- Diblacklist OJK, sehingga tidak bisa ajukan pinjaman lain.
- Data kontak darurat mungkin disalahgunakan (meski jarang terjadi di pinjol legal).
"Daripada gali lubang tutup lubang, lebih baik stop bayar jika tidak mampu. Hidup tanpa riba lebih berkah," saran Tools Pinjol.
Trik Hadapi Penagihan Tanpa Stres
Berikut tips dari Dus Pinjol untuk nasabah galbay:
- Jangan Panik: Abalkan ancaman telepon/SMS.
- Jangan Balas Chat DC: Merespons justru membuat Anda jadi target.
- Pelajari Hak Anda: Pinjol tidak boleh menyebar data atau mengancam.
- Fokus pada Keuangan: Utamakan kebutuhan pokok daripada bayar utang riba.
Baca Juga: 8 Aplikasi Pindar OJK 2025 Aman Bunga Rendah Langsung Cair ke Rekening, Cek Daftarnya
Edukasi adalah Kunci
Gagal bayar pinjol memang bukan akhir segalanya, namun bisa menjadi pelajaran berharga untuk lebih bijak mengelola keuangan.
Seperti yang ditekankan Tools Pinjol, jangan sampai hidup dikendalikan oleh utang riba yang justru membawa dampak buruk bagi stabilitas finansial dan mental.
Lebih baik fokus pada pemasukan yang halal dan mengutamakan kebutuhan pokok daripada terjerat dalam lingkaran pinjaman yang tak berujung.
Bagi yang sedang menghadapi masalah serupa, ingatlah bahwa edukasi adalah kunci utama untuk keluar dari jeratan pinjol. Pelajari hak Anda sebagai nasabah, laporkan praktik penagihan yang melanggar, dan bijaklah dalam mengambil keputusan finansial. Sebab, hidup yang tenang jauh lebih berharga daripada terus-menerus dikejar-kejar utang.