Selain OJK, Anda juga bisa melaporkan entitas pinjol ilegal ke Kominfo baik melalui WhatsApp, surel dan website.
Anda bisa melaporkan melalui email di alamat [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 08119224545.
Lapor ke Polisi
Apabila entitas pinjol ilegal diduga melakukan tindak pidana, Anda bisa langsung mengadukan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Sertakan bukti-bukti bahwa entitas pinjol tersebut telah menyalahi aturan perundang-undangan.
Itulah informasi terkait bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK atau kepolisian jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.