Dishub Jakarta Ajukan Anggaran Penambahan TPE, ICW: Evaluasi Sistem Parkir Dulu

Sabtu 26 Apr 2025, 19:06 WIB
Mesin parkir elektronik di Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Mesin parkir elektronik di Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan kritis terkait usulan anggaran penambahan mesin parkir elektronik atau Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.

Peneliti dari ICW, Wana Alamsyah mengatakan, sebelum melangkah ke pengadaan mesin baru, Dishub Jakarta perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran di ibu kota.

"Dinas Perhubungan jangan langsung lompat ke kesimpulan bahwa perlu adanya penambahan mesin elektronik tanpa terlebih dahulu mengevaluasi kondisi riil di lapangan," kata Wana saat dihubungi Poskota.co.id, Sabtu, 26 April 2025.

Menurut Wana, evaluasi tersebut sangat penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar, seperti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terserap secara optimal akibat maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik strategis.

Baca Juga: Soal Permintaan Penambahan Mesin Parkir, Pemprov Jakarta Minta Dishub Perhatikan Pemeliharaan

Selain itu, katanya, penegakan hukum terhadap keberadaan parkir liar juga harus menjadi fokus utama agar sistem perparkiran dapat berjalan efektif dan efisien.

ICW merilis hasil pemantauan mereka terkait anggaran yang telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2021-2023 untuk asuransi mesin parkir elektronik. Dalam kurun waktu tersebut, total anggaran mencapai sekitar Rp546 juta.

Dengan adanya usulan tambahan anggaran baru untuk pengadaan mesin TPE, maka efektivitas anggaran sebelumnya patut dipertanyakan.

"Dengan usulan penambahan anggaran, patut dipertanyakan efektivitas dari anggaran asuransi tersebut," katanya.

Baca Juga: Soroti Mesin Parkir Elektronik di Jakarta, Pansus: 68,1 Persen Nonaktif

Lebih lanjut, ICW menegaskan, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran dan penggunaan anggaran sebelumnya, maka rencana penambahan dana hanya berpotensi menjadi ajang pemborosan atau bancakan oknum tertentu.

Berita Terkait

News Update