Oleh karena itu, menurutnya, ancaman hukum pidana yang sering dilontarkan para penagih tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tidak ada yang namanya pinjaman online dipidanakan. Itu masuknya perdata. Jarang sekali perusahaan fintech melaporkan ke pengadilan karena biayanya lebih besar dibandingkan tagihan yang akan ditagih,” ucapnya.
Santana juga menambahkan bahwa peminjam yang tidak mencantumkan alamat atau data KTP dengan benar cenderung lebih aman karena kecil kemungkinan lokasi mereka ditemukan oleh penagih.
Baca Juga: Rekomendasi Pindar Resmi OJK Cepat Cair, Cek Selengkapnya
“Tidak mungkin operator mengetahui tempat tinggal kita, apalagi kalau tinggal di tempat yang jauh dari pemukiman atau di perkampungan,” jelasnya.
Santana lantas mengajak masyarakat untuk tetap semangat dan menjaga kesehatan mental di tengah tekanan ekonomi.