Data Pribadi Disebarkan karena Galbay Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 3 Hal Ini

Sabtu 26 Apr 2025, 13:13 WIB
Nasabah galbay pinjol ilegal harus segera melapor jika ada hal-hal yang mengancam keamanannya. (Sumber: Freepik)

Nasabah galbay pinjol ilegal harus segera melapor jika ada hal-hal yang mengancam keamanannya. (Sumber: Freepik)

Salah satunya, yaitu adalah menyebarkan data pribadi pengguna yang galbay. Perlu diketahui bahwa banyak aplikasi pinjol ilegal yang bisa menyadap ponsel korbannya.

Maka dari itu, ketika nasabah galbay di pinjol ilegal, mereka bisa dengan mudah menyebarkan data pribadi tersebut untuk mengancam nasabah.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika data pribadi nasabah diancam disebarkan oleh pinjol ilegal? Kalau kamu sedang dalam kondisi seperti itu, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Cara Mengatasi Terjerat Utang Pinjol Ilegal

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah hal yang dapat dilakukan debitur ketika terlanjur terjerat utang pinjol ilegal.

1. Restrukturisasi pinjaman

Restrukturisasi pinjaman dimaknai sebagai upaya dilakukan debitur ketika mengalami kesulitan dalam melunasi utang dan bunga pinjaman.

Namun hal ini memerlukan persetujuan dari pinjol tersebut. Kalau berkenan, maka debitur bisa mendapatkan keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.

2. Nego pengurangan bunga dan denda

Selain restrukturisasi pinjaman, debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan pinjol agar jumlah bunga dan denda dapat dikurangi.

Jika pihak layanan pinjol mau mengurangi bunga atau denda, maka beban debitur dapat lebih berkurang dan bisa lebih mudah dalam melunasi utangnya.

3. Lapor pihak berwenang

Kalau semua cara di atas tidak berhasil, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang atau instansi terkait.

Apalagi, jika penagihan utang yang dilakukan debt collector (DC) lapangan sudah berupa teror, bahkan mengancam keamanan nasabah, maka nasabah wajib melaporkan hal tersebut.

Oleh karenanya, hindari menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau diawasi OJK dan pastikan untuk menumpuk utang agar tidak gagal bayar (galbay).

Berita Terkait

News Update