POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi topik perbincangan hangat, lantaran sebagian merasakan manfaatnya dan sebagian lainnya merasa dirugikan karena terlibat dengan pinjol ilegal.
Saat ini, pinjol telah menjadi opsi bagi masyarakat saat kondisi finansial dalam keadaan terdesak. Pasalnya, penyedia layanan pinjaman berbasis digital ini, menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat yang mudah.
Secara umum syarat untuk mengajukan pinjaman online ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan berusia diatas 18 tahun serta memiliki penghasilan.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan disebutkan bahwa pinjol legal OJK menawarkan pencairan dana cepat dan mudah serta tanpa agunan dengan limit besar.
Baca Juga: Butuh Pinjaman Cepat Cair? Cek 7 Rekomendasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah di Sini
“Pengalaman pribadi limit hingga Rp50 juta di Kredivo dan Rp70 juta di Indodana,” keterangan dari YouTube Andre Tuwan dikutip pada Sabtu, 26 April 2025.
Dalam keteranganya disebutkan bahwa citra positif pinjol legal ini tercoreng oleh pinjol ilegal, di mana menerapkan bunga tinggi serta tidak transparan dan menjerumuskan masyarakat pada lingkaran utang yang sulit diurai.
“Kasus pinjaman Rp2,5 juta yang membengkak menjadi ratusan juta dan tak kunjung lunas adalah contoh nyata bahayanya,” bunyi keterangan YoTube Andre Tuwan.
Sebagai tambahan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Istilah pindar ini digunakan untuk platform yang diawasi dan terdaftar di OJK.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya agar Tidak Dirugikan
Sementara istilah pinjol kini digunakan untuk pinjaman online ilegal.
Cek 3 Hal Ini sebelum Ajukan Pinjaman

Sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya Anda melakukan pengecekan pada tiga hal ini, agar terhidar dari gagal bayar (galbay) dan mendapat risiko setelah pengajuan pinjaman.
Risiko mengajukan pinjaman online ialah skor kredit tercatat buruk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK, yang berpotensi menyulitkan Anda saat akan mengajukan kredit di kemudian hari.
Berikut ini 3 hal yang memungkinkan Anda terhindar dari galbay dan skor kredit terjaga dengan baik, antara lain:
Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Pindar OJK, Lakukan Hal Ini agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Cek Kemampuan Finansial untuk Membayar Cicilan
Pastikan Anda memiliki keyakinan kuat untuk melunasi cicilan pinjol.
Sebagai contoh, karyawan dengan gaji bulanan yang pas-pasan sebelum tanggal gajian dapat mempertimbangkan pinjol untuk kebutuhan mendesak, dengan keyakinan gaji akan tiba untuk membayar.
Idealnya, rasio cicilan pinjol tidak melebihi 35 persen dari penghasilan bulanan Anda.
Baca Juga: Gak Perlu Risau, Ini 2 Ciri DC Pinjol Ilegal Gak Bakal Datang ke Rumah Saat Galbay
Bandingkan Pinjol vs Pinjaman Keluarga
Dalam situasi darurat atau musibah, pinjol bisa menjadi solusi cepat.
Namun, prioritaskan meminjam dari keluarga atau kerabat terdekat terlebih dahulu untuk menghindari bunga pinjol yang berlaku (sekitar 0,2 persen per hari).
Jika opsi keluarga tidak memungkinkan, barulah pertimbangkan pindar.
Baca Juga: NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Begini Cara Jitu Memblokirnya
Tujuan Pinjaman Produktif atau Konsumtif
Pahami perbedaan antara pinjaman konsumtif (kurang bijak) dan pinjaman produktif (potensi menghasilkan keuntungan).
Utang produktif, seperti modal usaha bisa menjadi langkah cerdas asalkan perhitungannya matang dan potensi keuntungan minimal dua kali lipat cicilan pinjol.
Hindari pinjaman konsumtif yang tidak menghasilkan nilai tambah.
Pertimbangkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman rendah 0,5 persen per bulan atau 6 persen per tahun jika Anda membutuhkan modal usaha.
Dengan memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal serta melakukan pengecekan pada tiga hal penting ini, Anda dapat meminimalisir risiko terjerat utang dan memanfaatkan pinjaman online secara bijak.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.