POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi topik perbincangan hangat, lantaran sebagian merasakan manfaatnya dan sebagian lainnya merasa dirugikan karena terlibat dengan pinjol ilegal.
Saat ini, pinjol telah menjadi opsi bagi masyarakat saat kondisi finansial dalam keadaan terdesak. Pasalnya, penyedia layanan pinjaman berbasis digital ini, menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat yang mudah.
Secara umum syarat untuk mengajukan pinjaman online ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan berusia diatas 18 tahun serta memiliki penghasilan.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan disebutkan bahwa pinjol legal OJK menawarkan pencairan dana cepat dan mudah serta tanpa agunan dengan limit besar.
Baca Juga: Butuh Pinjaman Cepat Cair? Cek 7 Rekomendasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah di Sini
“Pengalaman pribadi limit hingga Rp50 juta di Kredivo dan Rp70 juta di Indodana,” keterangan dari YouTube Andre Tuwan dikutip pada Sabtu, 26 April 2025.
Dalam keteranganya disebutkan bahwa citra positif pinjol legal ini tercoreng oleh pinjol ilegal, di mana menerapkan bunga tinggi serta tidak transparan dan menjerumuskan masyarakat pada lingkaran utang yang sulit diurai.
“Kasus pinjaman Rp2,5 juta yang membengkak menjadi ratusan juta dan tak kunjung lunas adalah contoh nyata bahayanya,” bunyi keterangan YoTube Andre Tuwan.
Sebagai tambahan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Istilah pindar ini digunakan untuk platform yang diawasi dan terdaftar di OJK.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya agar Tidak Dirugikan
Sementara istilah pinjol kini digunakan untuk pinjaman online ilegal.
Cek 3 Hal Ini sebelum Ajukan Pinjaman
