Langkah pertama yang bisa dilakukan ialah mengunjungi laman resmi OJK, adapun caranya sebagai berikut:
- Akses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
- Pilih menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank)
- Klik menu Fintech
Setelah itu, Anda akan melihat sejumlah daftar platform pinjaman yang telah diawasi dan terdaftar oleh OJK.
Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Lakukan Penagihan Serentak, Begini Kata Pengamat
Melalui WhatsApp
Selain melalui WhatsApp, cara lain untuk memeriksa legalitas platform pinjol bisa dengan memanfaatkan layanan WhatsApp resmi dari OJK.
Berikut ini langkah-langkah melakukan pengecekan melalui layanan WhatsApp, yaitu:
- Simpan terlebih dahulu nomor resmi OJK di nomor 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah disimpan
- Ketik nama platform pinjaman yang ingin Anda cek
- Kirim pesan tersebut
Kemudian tunggu informasi mengenai legalitas dari platform yang Anda tanyakan tersebut.
Baca Juga: Daftar 75 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun Ini
Melalui Telepon atau Email
Langkah terakhir ialah menghubungi pihak OJK secara langsung melalui telepon atau email. Berikut ini caranya:
- Lakukan telepon melalui nomor resmi OJK di 157
- Anda bisa mengecek legalitas platform melalui layanan email di [email protected]
Itulah cara-cara untuk mengecek dan memastikan platform pinjol sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.