Bahaya! Pinjol Ilegal Bisa Akses NIK KTP Anda, Begini Cara Selamatkan Data Pribadi Anda

Sabtu 26 Apr 2025, 10:50 WIB
Modus pinjol ilegal memanfaatkan NIK KTP korban. Jangan sampai data pribadi Anda jadi alat kejahatan. Pelajari solusinya sekarang! (Sumber: Pinterest)

Modus pinjol ilegal memanfaatkan NIK KTP korban. Jangan sampai data pribadi Anda jadi alat kejahatan. Pelajari solusinya sekarang! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kian maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Pelaku pinjol ilegal ternyata mampu mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP pengguna yang gagal bayar.

Data sensitif ini kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan siber, termasuk registrasi kartu SIM ilegal yang dipakai untuk aksi penagihan dengan ancaman.

Dengan adanya modus ini semakin mempertegas betapa rentannya perlindungan data pribadi di era digital seperti sekarang ini? Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, terutama saat mengunggah dokumen identitas ke platform digital, mengingat dampak penyalahgunaannya bisa sangat merugikan.

Baca Juga: Data KTP Anda Tercatat di Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya Sekarang!

Bagaimana Pinjol Ilegal Mengakses Data NIK KTP?

Berdasarkan informasi yang dilansir dari channel YouTube Tools Pinjol, pada 26 April, yang menjelaskan, menurut laporan resmi dari Pusat Informasi Kejahatan Siber (Pusiknas) Polri, pelaku pinjol ilegal mendapatkan data NIK KTP dan KK melalui platform komunikasi digital. Data ini kemudian digunakan untuk mengaktifkan kartu SIM kosong yang dibeli dari distributor.

"Pelaku memanfaatkan data KTP dan KK korban untuk registrasi SIM card. Kartu SIM ini kemudian dipakai untuk penagihan dengan ancaman maupun pemerasan," jelasnya

Lebih mengkhawatirkan, beberapa pelaku ternyata melibatkan warga negara asing. Salah satunya, tersangka berinisial WJS asal Tiongkok, yang berperan sebagai pengendali operasi pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Bukti Nyata Penyalahgunaan Data

Sejumlah bukti menunjukkan bahwa satu NIK KTP bisa terdaftar di puluhan nomor telepon berbeda. Hal ini mempersulit pelacakan pelaku karena nomor penagihan menggunakan data orang lain.

"Ketika polisi menelusuri nomor penagihan, yang muncul justru data korban lain, bukan pelaku sebenarnya," ungkap seorang sumber dari tim penyidik kejahatan siber.

Baca Juga: Hati-Hati Terjebak! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Banyak Diketahui Menurut Ahli Hukum

Solusi untuk Korban Pinjol Ilegal

Bagi Anda yang sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal, berikut langkah-langkah mitigasi risiko:

  • Jangan Unggah KK dan KTP Sekaligus: Jika hanya mengunggah KTP, risikonya lebih rendah dibandingkan jika KK juga terunggah.
  • Aktifkan Filter Panggilan: Blokir spam telepon dengan mengatur ponsel ke mode 4G LTE Only atau menggunakan fitur call filter.
  • Jangan Balas Pesan Ancaman: Abaikan pesan atau telepon dari nomor tidak dikenal. Arsipkan saja tanpa membalas atau memblokir.
  • Laporkan ke Otoritas: Jika mendapat ancaman, segera laporkan ke polisi atau melalui layanan aduan Fintech Lending OJK.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal! Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Penyebaran dan Penyalahgunaan Data Pribadi? Simak Penjelasannya

Peringatan Keras: Jangan Instal Pinjol Ilegal!

Pakar keamanan siber menegaskan, baik pinjol legal maupun ilegal sama-sama berisiko terhadap data pribadi pengguna. "Yang dicari pinjol bukan hanya uang, tapi data pribadi Anda. Sekali terunggah, data itu bisa diperjualbelikan atau disalahgunakan," tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengunduh. Jika sudah terlanjur terdaftar, segera hapus aplikasi dan pantau aktivitas digital Anda.

Berita Terkait

News Update