POSKOTA.CO.ID - Kian maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pelaku pinjol ilegal ternyata mampu mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP pengguna yang gagal bayar.
Data sensitif ini kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan siber, termasuk registrasi kartu SIM ilegal yang dipakai untuk aksi penagihan dengan ancaman.
Dengan adanya modus ini semakin mempertegas betapa rentannya perlindungan data pribadi di era digital seperti sekarang ini? Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, terutama saat mengunggah dokumen identitas ke platform digital, mengingat dampak penyalahgunaannya bisa sangat merugikan.
Baca Juga: Data KTP Anda Tercatat di Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya Sekarang!
Bagaimana Pinjol Ilegal Mengakses Data NIK KTP?
Berdasarkan informasi yang dilansir dari channel YouTube Tools Pinjol, pada 26 April, yang menjelaskan, menurut laporan resmi dari Pusat Informasi Kejahatan Siber (Pusiknas) Polri, pelaku pinjol ilegal mendapatkan data NIK KTP dan KK melalui platform komunikasi digital. Data ini kemudian digunakan untuk mengaktifkan kartu SIM kosong yang dibeli dari distributor.
"Pelaku memanfaatkan data KTP dan KK korban untuk registrasi SIM card. Kartu SIM ini kemudian dipakai untuk penagihan dengan ancaman maupun pemerasan," jelasnya
Lebih mengkhawatirkan, beberapa pelaku ternyata melibatkan warga negara asing. Salah satunya, tersangka berinisial WJS asal Tiongkok, yang berperan sebagai pengendali operasi pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Bukti Nyata Penyalahgunaan Data
Sejumlah bukti menunjukkan bahwa satu NIK KTP bisa terdaftar di puluhan nomor telepon berbeda. Hal ini mempersulit pelacakan pelaku karena nomor penagihan menggunakan data orang lain.
"Ketika polisi menelusuri nomor penagihan, yang muncul justru data korban lain, bukan pelaku sebenarnya," ungkap seorang sumber dari tim penyidik kejahatan siber.
Baca Juga: Hati-Hati Terjebak! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Banyak Diketahui Menurut Ahli Hukum