Alhasil bisa disimpulan bahwa perjanjian pinjam-meminjam ini ada pihak pemberi dan penerima dalam hal ini pengelola sekaligus pemberi dana ialah penyelenggara layanan pinjaman tersebut.
Jika mengacu pada aturan-aturan OJK perjanjian pinjaman dari entitas ilegal bisa dibatalkan dengan alasan penyelenggara tidak memiliki izin.
Kendati demikian, peminjam bisa saja lepas dari jeratan bunga tinggi dan teror DC lapangan namun peminjam wajib mengembalikan uang yang telah dipinjam.
Oleh karena itu, jawabab atas pertanyaan terkait harus dibayar atau tidak ialah peminjam tetap memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam, kemudian peminjam bisa melaporkan aktivitas entitas tersebut ke OJK supaya menerima sanksi.
Agar tak lagi terjebak pinjol ilegal, pastikan selalu mengecek daftar penyelenggara pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.