Apakah Memiliki Utang di Pinjol Ilegal Tidak Masalah jika Tak Dibayar? Ini Penjelasan Hukumnya

Sabtu 26 Apr 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi utang pinjaman online (pinjol).(Canva)

Ilustrasi utang pinjaman online (pinjol).(Canva)

Mengacu pada aturan POJK 10 Tahun 2022 disebutkan istilah pinjaman online yaitu layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal! Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Penyebaran dan Penyalahgunaan Data Pribadi? Simak Penjelasannya

Cara kerjanya ialah penyelenggara layanan jasa keuangan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana berdasarkan prinsip secara langsung melalui sistem elektronik. Hal ini bisa disebut sebagai fintech lending atau peer to peer lending atau dikenal pinjaman online.

Kemudian penyelenggara harus berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas dan modal disetor minimal Rp25 miliar saat pendirian.

Lalu dalam aturan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 ditegaskan bahwa penyelenggara bisa beroperasi jika sudah memperoleh izin usaha dari OJK

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 diatur bahwa penyelenggara yang tidak menaati ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Baca Juga: Galbay Pindar Dibilang Lebih Aman Dibanding Pinjol? Cek Faktanya

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin

Sanksi di atas akan disertai dengan pemblokiran sistem elektronik dari penyelenggara.

Apakah Pinjol Ilegal Tidak Masalah jika Tak Dibayar?

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Pertanyaan ini mungkin banyak muncul dari debitur yang terjerat pinjol ilegal, lantas benarkah tidak masalah jika tidak dibayar atau dilunasi?

Jika mencermati dalam aturan POJK 10/2022 layanan pinjaman berbasis digital ini pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.

Baca Juga: 3 Layanan Pindar Berizin OJK, Langsung Cair ke Rekening

Sedangkan penyelenggara pinjaman beroperasi dengan menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan berdasar aturan LPBBTI.

Berita Terkait

News Update