Mengacu pada aturan POJK 10 Tahun 2022 disebutkan istilah pinjaman online yaitu layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Cara kerjanya ialah penyelenggara layanan jasa keuangan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana berdasarkan prinsip secara langsung melalui sistem elektronik. Hal ini bisa disebut sebagai fintech lending atau peer to peer lending atau dikenal pinjaman online.
Kemudian penyelenggara harus berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas dan modal disetor minimal Rp25 miliar saat pendirian.
Lalu dalam aturan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 ditegaskan bahwa penyelenggara bisa beroperasi jika sudah memperoleh izin usaha dari OJK
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 diatur bahwa penyelenggara yang tidak menaati ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Baca Juga: Galbay Pindar Dibilang Lebih Aman Dibanding Pinjol? Cek Faktanya
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin
Sanksi di atas akan disertai dengan pemblokiran sistem elektronik dari penyelenggara.
Apakah Pinjol Ilegal Tidak Masalah jika Tak Dibayar?

Pertanyaan ini mungkin banyak muncul dari debitur yang terjerat pinjol ilegal, lantas benarkah tidak masalah jika tidak dibayar atau dilunasi?
Jika mencermati dalam aturan POJK 10/2022 layanan pinjaman berbasis digital ini pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.
Baca Juga: 3 Layanan Pindar Berizin OJK, Langsung Cair ke Rekening
Sedangkan penyelenggara pinjaman beroperasi dengan menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan berdasar aturan LPBBTI.