Apakah Memiliki Utang di Pinjol Ilegal Tidak Masalah jika Tak Dibayar? Ini Penjelasan Hukumnya

Sabtu 26 Apr 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi utang pinjaman online (pinjol).(Canva)

Ilustrasi utang pinjaman online (pinjol).(Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan pinjaman berbasis digital dan cukup populer di kalangan masyarkat Indonesia.

Daya tarik dari pinjol ini ialah syarat mudah dan pencairan dana cepat. Debitur yang berminat mengajukan pinjaman hanya perlu mencantumkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan sejumlah data lainnya.

Kemudian setelah itu, pihak penyedia layanan akan memverifikasi data tersebut. Jika pengajuan pinjaman disetujui, dana akan ditransfer ke rekening atau dompet elektronik bagi platform yang memiliki layanan pencairan melalui e-wallet.

Baca Juga: Bahaya! Pinjol Ilegal Bisa Akses NIK KTP Anda, Begini Cara Selamatkan Data Pribadi Anda

Meski tawaran syarat mudah dan pencairan yang cepat, namun masyarakat perlu teliti dalam memilih platform pinjol. Sebab beredar pinjol legal dan pinjol ilegal.

Sebagai tambahan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar) bagi platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Oleh karena itu, sebutan bagi platform pinjol legal menjadi pindar. Sementara untuk istilah pinjol disematkan pada entitasi pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Data KTP Anda Tercatat di Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya Sekarang!

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

Ilustrasi platform pinjaman online (pinjol) yang sudah diawasi dan terdaftar OJK. (Sumber: Kredit Pintar)

Anda sebagai debitur perlu memahami perbedaan antara penyedia layanan pinjaman ilegal dan legal.

Mengutip dari Hukum Online, platform dinyatakan ilegal apabila terdapat intimidasi dan ancaman dalam proses penagihan serta pengenaan bunga tinggi.

Selain itu, entitas penyedia layanan pinjaman tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sedangkan bagi yang legal terdaftar dan diawasi OJK serta patuh terhadap kebijakan pemerintah.

Berita Terkait

News Update