POSKOTA.CO.ID - Ini pinjaman daring (pindar) syariah yang bisa digunakan tanpa takut terkena bunga besar.
Beberapa orang tentunya sangat mengincar pindar untuk mendapatkan dana darurat yang dibutuhkan.
Peminjam juga tidak ingin mendapatkan bunga yang berlebih saat melakukan proses pembayaran.
Baca Juga: Tidak Ingin Kena Bunga? Ini Pinjol Syariah 2025 yang Bisa Digunakan!
Apakah Pindar Syariah Legal atau Ilegal?
Pinjaman daring syariah tidak semuanya bisa dikategorikan legal.
Pasalnya, hal tersebut tetap harus mengacu apakah pindar tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Artikel ini sudah merangkum beberapa pindar syariah yang bisa digunakan.
Baca Juga: 3 Pinjol Syariah Tanpa Riba yang Sudah Diawasi OJK, Cocok untuk Modal Usaha
Rekomendasi Pindar Syariah

Berikut rekomendasi 7 pindar syariah, melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan:
1. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
Sama seperti Dana Syariah dan Ethis, Qazwa.id atau PT Qazwa Mitra Hasanah juga menjadi salah satu platform fintech P2P lending syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam dana secara online tanpa melibatkan bunga atau riba.
Namun, pembiayaan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor peternakan, produksi, perkebunan, perdagangan, dan lain sebagainya.