POSKOTA.CO.ID - Apakah kamu sedang mencari opsi aplikasi Pindar aman dan berizin OJK tahun 2025? Cek berikut ini 8 aplikasi legal yang sudah terdaftar memiliki bunga rendah.
Bunga yang tinggi seringkali menjadi pertimbangan bagi pengguna ketika mengajukan pinjaman dana.
Termasuk di aplikasi Pinjaman Daring (Pindar), seringkali bunga yang diterapkan cukup tinggi dan terasa mencekik bagi pengguna.
Namun jika kamu menggunakan aplikasi Pindar yang sudah berizin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal ini tidak akan terjadi.
Baca Juga: 15 Aplikasi Pindar Sudah Resmi Terdaftar OJK, Dana Rp500.000 Langsung Cair ke Rekening
Pasalnya Pindar resmi OJK memiliki ketentuan baku, dimana pihak aplikasi hanya bisa menerapkan bunga maksimal 0,2 hingga 0,3 persen per hari.
Maka dari itu, penting untuk memilik aplikasi pinjaman yang terdaftar secara resmi karena ada banyak risiko juga dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
8 Aplikasi Pindar OJK Legal
Simak berikut ini ada 8 aplikasi Pindar aman dan sudah berizin OJK yang bisa kamu gunakan demi kemanan data pribadi dan menghindari teror DC pinjol akibat galbay.
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
Aplikasi yang sudah berizin resmi ini tetap memiliki syarat mudah, dimana kamu hanya perlu melengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung seperti KTP dan swafoto saja untuk mendapatkan limit pinjaman.
Proses pengajuan pinjaman bisa dilakukan lewat aplikasi dengan mudah dan cepat. Kamu bisa pilih sendiri jumlah limit dan tenor pembayaran secara fleksibel.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Galbay Pindar