3 Layanan Pindar Berizin OJK, Langsung Cair ke Rekening

Sabtu 26 Apr 2025, 10:47 WIB
Ilustrasi layanan pindar berizin OJK. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi layanan pindar berizin OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman daring (pindar) kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan darurat.

Meskipun menawarkan pinjaman dalam waktu singkat dan proses mudah, namun penting bagi para calon peminjam untuk memastikan bahwa layanan yang mereka gunakan resmi.

Di Indonesia, pinjaman yang resmi harus mendapatkan izin dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini akan dijabarkan tiga layanan pindar berizin OJK yang menawarkan dana cepat sehingga langsung cair ke rekening pengguna.

Baca Juga: Ampuh! Inilah Tips Jitu Menghadapi Keadaan Gagal Bayar Pindar, Simak Selengkapnya

Apa Itu Pindar?

Pindar atau pinjaman daring merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut layanan pinjaman fintech peer to pee lending yang legal.

Istilah ini diperkenalkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada akhhir 2024 untuk menggantikan sebutan pinjaman online (pinjol).

Seperti diketahui, pinjol kerap merujuk pada layanan ilegal yang merugikan masyarakat karena penagihan kasar hingga penyalahgunaan data.

Pindar legal yang terdaftar OJK beroperasi melalui aplikasi dan situs resmi. Platform ini menawarkan pinjaman tanpa jaminan dan proses yang cepat.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 25 Pindar Legal dan Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2025

3 Layanan Pindar Berizin OJK

1. Kredivo

Kredivo merupakan platform kredit digital yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja sekarang dan membayar nanti.

Berita Terkait

News Update