1. Akses laman resmi OJK dan ajukan permintaan laporan SLIK.
2. Verifikasi data diri, termasuk nama, NIK, dan alamat.
3. Cek detail pinjaman yang tercantum, pastikan semuanya benar.
4. Jika ada informasi yang tidak sesuai, ajukan koreksi ke OJK atau langsung ke lembaga yang mencatat pinjaman tersebut.
5. Jika nama Anda tercatat dalam kepemilikan kendaraan yang tidak Anda miliki, ajukan blokir dan penghapusan data ke Samsat dengan membawa dokumen pendukung.
Lindungi Data Pribadi
Di era digital, kejahatan siber termasuk penyalahgunaan data pribadi semakin masif.
Cara terbaik untuk menghindarinya adalah dengan tidak sembarangan memberikan izin akses aplikasi ke data pribadi, rutin mengganti kata sandi, serta menggunakan platform yang terpercaya dan legal.
Waspadai setiap transaksi yang mencurigakan, terutama jika Anda merasa tidak pernah melakukan pinjaman apapun.
Kenali hak Anda sebagai konsumen dan jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait data pribadi Anda.