Waspada! 10 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Dihindari, Ini Cara Cek dan Lapor ke OJK

Jumat 25 Apr 2025, 21:18 WIB
Ilustrasi Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Dihindari. (Freepik.com)

Ilustrasi Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Dihindari. (Freepik.com)

Hal inilah yang membuat pinjaman online tanpa izin OJK sangat berbahaya dan harus segera dilaporkan

Baca Juga: AWAS! Ini 2 Risiko Galbay Pinjol yang Harus Diwaspadai Debitur

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Pinjol ilegal umumnya menawarkan pencairan dana super cepat tanpa verifikasi rumit. Namun, mereka seringkali:

  • Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK
  • Memberikan bunga dan biaya tersembunyi yang sangat tinggi
  • Meminta akses ke semua data pribadi di ponsel korban
  • Menggunakan ancaman atau kekerasan verbal saat menagih
  • Tidak memberikan perjanjian pinjaman yang jelas dan transparan

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar pinjol ilegal yang tidak berizin OJK dan menghindari mengunduh atau mengakses aplikasi tersebut.

Inilah Daftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin OJK yang Harus Dihindari

Berikut adalah daftar pinjaman online ilegal terbaru yang beroperasi tanpa pengawasan dari OJK dan wajib diwaspadai oleh masyarakat:

KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat

Dinaran – Rupiah Anda Bernilai

Sinar Rupiah

Pinjaman Guide

Uang Kilat – Kredit Cepat

Dompet Beruntung

Pinjaman Hint

Berita Terkait

News Update