Usia Maksimal Pelamar Lowongan PPSU DKI Jakarta 2025, Ini Tunjangan dan Gaji jika Diterima

Jumat 25 Apr 2025, 16:07 WIB
Ilustrasi potret pekerja PPSU DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Ilustrasi potret pekerja PPSU DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuka rekrutmen untuk petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di tahun 2025 ini.

Sebanyak 1.600 lowongan kerja (loker) dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta untuk posisi PPSU yang bertugas menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan.

Namun yang harus diketahui oleh pelamar ialah, proses rekrutmen ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Di tahap pertama, Pemprov DKI Jakarta akan membuka 1.100 lowongan dan pada tahap kedua akan dibuka sebanyak 506 posisi pada awal tahun 2026.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPSU Jakarta, Segini Gajinya

Kendati demikian bagi masyarakat Jakarta yang berminat untuk melamar posisi tersebut bisa mendaftar secara online atau mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan.

Cara Daftar PPSU DKI Jakarta

Untuk mendaftar calon pelamar bisa mendaftar melalui kantor kelurahan atau kecamatan dan menyampaikan tujuan kepada petugas.

Jangan lupa pelamar harus membawa seluruh dokumen persyaratan untuk melamar.

Kemudian untuk melamar secara online bisa melalui situs resmi di jakarta.go.id/loker.

Baca Juga: Cara Daftar Kerja Jadi PPSU 2025: Ini Syarat Utama, Ketentuan, dan Tugas Utamanya

Usia Maksimal dan Dokumen Persyaratan Melamar PPSU

Usia pelamar ditetapkan oleh Pemprov DKI mulai dari 18 hingga 58 tahun yang bisa diperpanjang sampai 60 tahun.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan minimal sekolah dasar (SD) atau sederajat
  • Memiliki KTP DKI Jakarta, namun pelamar di luar Jakarta bisa dipertimbangkan
  • Mampu membaca dan menulis
  • Surat keterangan sehar dari puskesmas
  • Surat penyataan bebas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
  • Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK dan FKDM

Baca Juga: Berapa Gaji PPSU Jakarta 2025? Ini Dia Besaran yang Harus Kamu Tahu

Lalu yang perlu diketahui, proses seleksi posisi ini dilakukan secara resmi dan terbuka. Alhasil, jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang tertentu dipastikan dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Tunjangan dan Gaji PPSU

Pekerja PPSU di Pemprov DKI Jakarta ini masuk sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) dan akan menerima gaji sebesar Rp5.396.761 sesuai dengan upah minimum provinsi yang akan dibayarkan melalui rekening Bank DKI.

Sementara bagi petugas yang diberi tanggung jawab khusus, semisal operator alat berat di TPA Bantar Gebang, akan diberi tambahan penghasilan Rp1.200.000 per bulan.

Lebih lanjut, pekerja PPSU yang sudah bekerja minimal selama tiga bulan berhak untuk menerima sejumlah tunjangan, seperti:

Baca Juga: Cara Daftar PPSU DKI Jakarta Tanpa Antre ke Balai Kota, Bisa Lewat HP!

  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Perlengkapan kerja semisal seragam, helm, sepatu boot dan alat kebersihan
  • Bantuan biaya pendidikan bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pangan murah serta layanan transportasi

Demikian informasi terkini terkait lowongan PPSU yang sedang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berita Terkait

News Update