Penyidik Polres Sukoharjo telah menyita sejumlah bukti penting, seperti:
- Surat pindah kuliah
- Transkrip nilai
- Fotokopi ijazah atas nama Zaenal Mustofa
Dokumen-dokumen ini kini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut, yang juga melibatkan keterangan ahli pendidikan tinggi untuk menguji keabsahannya. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo sebagai bagian dari proses hukum formal.
5. Mundur dari Tim TIPU UGM Demi Fokus Bela Diri
Setelah status tersangkanya diumumkan, Zaenal Mustofa memilih mundur dari tim hukum TIPU UGM yang tengah menggugat ijazah Jokowi. Dalam keterangannya di sidang perdana gugatan tersebut, Zaenal menyatakan bahwa keputusannya untuk mundur dilakukan demi menghindari konflik kepentingan dan menjaga fokus pada proses hukum pribadinya.
“Hari ini saya mengundurkan diri dari Tim TIPU UGM,” – Zaenal Mustofa, PN Surakarta, 24 April 2025.
6. Gugatan Ijazah Jokowi Tetap Dilanjutkan Tanpa Zaenal
Kendati Zaenal telah mundur, gugatan hukum terhadap Jokowi tetap berjalan. Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu masih diproses di Pengadilan Negeri Surakarta. Tim TIPU UGM menyatakan akan tetap melanjutkan perkara dengan fokus pada kejanggalan akademik, seperti perbedaan data pada ijazah SMA Jokowi dan dokumen pendukung lainnya.
Pihak tergugat dalam gugatan ini mencakup Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
7. Zaenal Mustofa Membantah Semua Tuduhan
Zaenal menyatakan bahwa dirinya telah menjadi mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) sejak 2008, sebelum laporan pemalsuan muncul pada 2009. Ia menilai ada kejanggalan dalam kronologi tuduhan yang diarahkan padanya dan menyerahkan proses pembelaan pada kuasa hukum yang telah ia tunjuk.
“Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru dilaporkan. Ada yang nggak sinkron,” – Zaenal Mustofa
8. Dimensi Sosial dan Hukum: Gugatan Berbalik Arah
Peristiwa ini menimbulkan paradoks dalam konteks moral dan hukum. Di saat sekelompok pengacara menggugat keabsahan ijazah Presiden dengan semangat “penegakan integritas akademik”, muncul dugaan kuat bahwa salah satu tokohnya justru melanggar prinsip yang sama.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga mencoreng kredibilitas gerakan sipil yang menuntut transparansi. Ini memperlihatkan bahwa tuntutan integritas harus dimulai dari dalam kelompok itu sendiri.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 2025 dan Langkah Mencairkan Bantuan di Bank DKI
9. Pengawasan Akademik dan Regulasi Ditjen Dikti
Kasus Zaenal Mustofa membuka wacana tentang pentingnya pengawasan sistem akademik di perguruan tinggi. Integritas dalam sistem pelaporan data mahasiswa, pemrosesan NIM, dan penerbitan ijazah perlu diperkuat.