Lebih Berisiko Gunakan Pinjol atau Paylater? Simak di Sini sebelum Mengajukan Pinjamannya

Jumat 25 Apr 2025, 19:11 WIB
Risiko dari pinjol dan paylater. (Freepik)

Risiko dari pinjol dan paylater. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman dana, sebaiknya ketahui lebih dulu berisiko mana antara menggunakan pinjol dengan paylater.

Pinjaman online (pinjol) dan paylater memang tumbuh secara pesat di Indonesia akhir-akhir ini. Keduanya memberikan penawaran finansial bagi penggunanya secara cepat dan mudah.

Dengan menggunakan hp dan koneksi internet, maka bisa mendaftar dan menggunakan salah satu layanan tersebut. Uang tunai atau pembayaran akan berhasil dikirim dalam hitungan detik.

Baca Juga: Kok Penagihan Pinjol Sepi, Apakah Pertanda Hutang Nasabah Lunas? Simak Penjelasannya

Proses pengajuannya pun juga cepat, biasanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selfie. Apalagi, debitur tidak harus memberikan jaminan.

Meskipun secara garis besar sama-sama meminjam uang, namun berbeda peruntukkannya. Biasanya pinjol untuk kebutuhan mendesak atau modal usaha.

Sementara untuk paylater, seringnya digunakan untuk berbelanja online, tiket pesawat, hotel, dan lain sebagainya yang lebih konsumtif dan hiburan.

Baca Juga: Ragu Mengajukan Pinjaman Online? Ini 4 Strategi Jitu Memilih Aplikasi Pinjol Legal Mudah Cair yang Terpercaya

Namun, Anda harus mengetahui masing-masing risikonya sebelum mengajukan pinjaman dari pinjol atau paylater. Hal ini agar bisa memilih yang lebih tepat.

Risiko Pinjol dan Paylater

1. Pinjol

  • Bunga tinggi: Pinjol yang ilegal sudah pasti bunganya tinggi melebih tingkat bunga bank konvensional. Hal ini tentu saja memberatkan para debitur sehingga lebih berisiko gagal bayar (galbay).
  • Gali lubang tutup lubang: Jika tidak bisa membayarnya, maka akan berusaha untuk meminjam di platform lain untuk menutupi utang sebelumnya.

Baca Juga: Terkena Teror DC Lapangan Pinjol? Ini Cara Aman Hadapi Galbay Tanpa Panik!

  • Dapat ancaman: Jika terjerumus di pinjol ilegal, kalau diteror oleh Debt Collector (DC), biasanya dapat ancaman hingga melakukan penagihan secara tidak etis.

2. Paylater

  • Overbudgeting: Karena terlena, senderung membeli barang lebih dari kemampuan keuangan mereka.
  • Denda keterlambatan: Apabila telat membayar, pengguna akan dikenakan denda atau bunga tambahan yang signifikan.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan AFPI

  • Cicilan tertunda: Dikarena tawarannya yang menarik, membuat pengguna terjebak dalam membiarkan cicilan menumpuk, membayar minimum, dan akhirnya membayar bunga tinggi.

Berita Terkait

News Update