POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat membuat perlunya kewaspadaan ekstra saat menggunakan layanan finansial digital.
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal atau menemukan aktivitas pinjaman online tanpa izin, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Melapor bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk membantu memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak orang.
Berikut ini panduan lengkap cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, AFPI, dan Satgas Waspada Investasi.
Cara lapor pinjol ilegal
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
1. Surat tertulis
2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)
3. Email: [email protected]
4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cepat Cair dan Terdaftar OJK