POSKOTA.CO.ID - Aktor 43 tahun, Fachri Albar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya akibat penyalahgunaan narkoba.
Dia seakan masuk ke lubang yang sama, dimana terakhir kali juga terjerat kasus serupa di tahun 2018 lalu. Ketika ditangkap, Fachri Albar juga ditemani barang bukti berupa 2 linting ganja dan 27 butir Alprazolam.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut alasan Fachri kembali menggunakan narkoba adalah kebutuhan pribadi untuk menenangkan pikiran.
"Alasan pengguna kebutuhan pribadi, menenangkan pikiran saat menjalani kehidupan dan pekerjaannya," jelas Twedi pada konferensi pers, dikutip pada Jumat, 25 Maret 2025.
Barang Bukti Ganja dan Obat-obatan

Polisi telah mengamankan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba oleh anak Ahmad Albar tersebut.
"Dua linting ganja dengan berat 0.94 gram dan satu botol kaca berisi kokain dengan berat 3,96 gram serta 27 butir Alprazolam," jelas Twedi Aditya.
Dari penggeledahan Polisi, ditemukan barang bukti lainnya yakni empat buah cangklong kaca bekas pakai, satu buah bong plastik, satu buah sendok besi, empat korek api yang sudah dimodifikasi dan alat lainnya.
Kemudian Twedi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tes urine, Fachri Albar terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Alasan Gunakan Narkoba
"Saudara FA sudah dilakukan tes urine, metafetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ungkap Twedi.
Saat ini Fachri Albar pun sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun

Usai ketiga kalinya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kini ancaman hukuman yang diberikan kepada Fachri Albar bisa sampai 12 tahun kurungan.
"Pasal yang diberikan kepada tersangka UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Twedi Aditya.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Fachri Albar Kini Berstatus Tersangka Resmi
Selain itu, Fachri juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan hukuman pidana paling lama lima tahun.
"Saudara FA (Fachri Albar) sudah dilakukan penahanan. Berkas sedang dilengkapi satresnarkoba dan akan kami limpahkan ke jaksa," kata Twedi.
Efek Ganja dan Alprazolam Benarkah Bikin Tenang?

Dari kasus penangkapan Fachri Albar ini, diketahui 2 jenis narkoba yang digunakannya adalah Ganja dan Alprazolam. Lantas apakah 2 zat tersebut memiliki efek tenang kepada penggunanya?
Dikutip dari Halodoc, Alprazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang biasanya digunakan sebagai pengobatan untuk mengatasi gejala gangguan kecemasan dan gangguan panik.
Baca Juga: Filmografi dan Penghargaan Aktor Fachri Albar yang Kini Tersandung Kasus Narkoba
Obat ini bekerja dalam tubuh dengan meningkatkan zat kimia alami GABA (gamma aminobutyric acid) di sistem saraf pusat dan berperan menekan aktivitas otak.
Oleh karena tu, penggunanya bisa mendapat efek tenang dan meredakan gejala gangguan panik dan kecemasan.
Berdasarkan peraturan yang ada, Alprazolam sendiri tidak secara langsung dikategorikan sebagai narkotika namun berpotensi untuk disalahgunakan.
Obat ini diklasifikasikan sebagai Prikotropika golongan IV yang bisa digunakan sebagai terapi gangguan cemas, serangan panik, dan kecemasan namun dengan resep khusus dari dokter.
Sementara itu, Ganja adalah tanaman yang disebut berkhasiat untuk berbagai penyakit memang memiliki efek mengatasi insomsia.
Dokter medis ganja Dr. Matt Roman sempat menjelaskan tanaman Ganja ini bisa membantu pengidap susah tidur dengan efek samping yang minim.
"Ganja adalah alat bantu tidur yang efektif karena memulihkan siklus tidur alami seseorang yang seringkali tidak selaras dengan jadwal dan gaya hidup modern saat ini," kata Dr. Matt seperti dikutip Healthline.
Meski begitu, Ganja sendiri dikategorikan sebagai narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, yang membuat orang yang menanam, memelihara, memiliki, menggunakan, apalagi mengedarkannya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.