Fachri Albar Ditangkap Bersama 2 Linting Ganja dan Obat Alprazolam, Benarkah Bisa Bikin Tenang?

Jumat 25 Apr 2025, 17:10 WIB
Artis Fachri Albar kembali ditangkap ketiga kalinya akibat penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Instagram)

Artis Fachri Albar kembali ditangkap ketiga kalinya akibat penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Instagram)

Obat ini diklasifikasikan sebagai Prikotropika golongan IV yang bisa digunakan sebagai terapi gangguan cemas, serangan panik, dan kecemasan namun dengan resep khusus dari dokter.

Sementara itu, Ganja adalah tanaman yang disebut berkhasiat untuk berbagai penyakit memang memiliki efek mengatasi insomsia.

Dokter medis ganja Dr. Matt Roman sempat menjelaskan tanaman Ganja ini bisa membantu pengidap susah tidur dengan efek samping yang minim.

"Ganja adalah alat bantu tidur yang efektif karena memulihkan siklus tidur alami seseorang yang seringkali tidak selaras dengan jadwal dan gaya hidup modern saat ini," kata Dr. Matt seperti dikutip Healthline.

Meski begitu, Ganja sendiri dikategorikan sebagai narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, yang membuat orang yang menanam, memelihara, memiliki, menggunakan, apalagi mengedarkannya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.

Berita Terkait

News Update