Saat ini Fachri Albar pun sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun

Usai ketiga kalinya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kini ancaman hukuman yang diberikan kepada Fachri Albar bisa sampai 12 tahun kurungan.
"Pasal yang diberikan kepada tersangka UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Twedi Aditya.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Fachri Albar Kini Berstatus Tersangka Resmi
Selain itu, Fachri juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan hukuman pidana paling lama lima tahun.
"Saudara FA (Fachri Albar) sudah dilakukan penahanan. Berkas sedang dilengkapi satresnarkoba dan akan kami limpahkan ke jaksa," kata Twedi.
Efek Ganja dan Alprazolam Benarkah Bikin Tenang?

Dari kasus penangkapan Fachri Albar ini, diketahui 2 jenis narkoba yang digunakannya adalah Ganja dan Alprazolam. Lantas apakah 2 zat tersebut memiliki efek tenang kepada penggunanya?
Dikutip dari Halodoc, Alprazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang biasanya digunakan sebagai pengobatan untuk mengatasi gejala gangguan kecemasan dan gangguan panik.
Baca Juga: Filmografi dan Penghargaan Aktor Fachri Albar yang Kini Tersandung Kasus Narkoba
Obat ini bekerja dalam tubuh dengan meningkatkan zat kimia alami GABA (gamma aminobutyric acid) di sistem saraf pusat dan berperan menekan aktivitas otak.
Oleh karena tu, penggunanya bisa mendapat efek tenang dan meredakan gejala gangguan panik dan kecemasan.
Berdasarkan peraturan yang ada, Alprazolam sendiri tidak secara langsung dikategorikan sebagai narkotika namun berpotensi untuk disalahgunakan.