POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) membuat masyarakata menjadi takut sekaligus geram terhadap oknum debt collector (DC).
Bagaimana tidak, cara mereka menagih bisa dikatakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga membuat nasabah mengalami stres.
Kebanyakan penagihan yang terjadi ialah menggunakan teror ke seluruh kontak debitur, kemudian menggunakan ancaman, menyalahgunakan data pribadi dan lain sebagainya.
“Tata cara tersebut tidak sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI dalam menanggulangi kasus pinjaman online, sudah dipastikan yang melakukan hal tersebut tidak terdaftar di OJK alias ilegal,” keterangan dari AFPI dikutip pada Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Pinjol yang Langsung Blokir Setelah Sekali Galbay
Sebagai tambahan informasi OJK kini merubah istilah pinjaman online, sehingga masyarakat bisa membedakan antara platform legal dan ilegal.
OJK menyebut istilah pinjaman daring (pindar) untuk platform yang berizin. Sementara pinjol bagi platform yang tidak memiliki ijin atau ilegal.
Dengan mengetahui perbedaan istilah ini, diharapkan masyarakat dapat memilih platform pinjaman legal, sehingga tidak terjerat pada jebakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Jika Anda Sudah Galbay Pinjol, Cek di Sini Solusi Ampuhnya!
Tata Cara Penagihan Sesuai Aturan
AFPI menjelaskan tata cara penagihan secara rinci bagi perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Dengan memahami hal ini, debitur juga bisa mengetahui bagaimana mekanisme penagihan sesuai dengan aturan.
Jika tidak sesuai, debitur bisa melaporkan tindakan tersebut baik melalui OJK atau AFPI.
Baca Juga: Cara Mudah Tingkatkan Literasi Keuangan Agar Tidak Terjebak Pinjol
Adapun rincian tata cara penagihan pinjaman daring, sebagai berikut:
- Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.
- Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:
- Pemberian peringatan
- Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
- Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
- Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
- Penghapusan pinjaman
- Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.
- Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
- Perusahaan fintech pendanaan wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detail mengenai risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika tidak melakukan pelunasan atas pinjaman mereka.
- Prosedur penyelesaian dan penagihan sebagaimana tersebut diatas wajib memperhatikan kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
- Setiap perusahaan fintech pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
Demikian informasi terkait tata cara penagihan pinjaman daring sesuai dengan aturan OJK dan AFPI yang mesti diketahui oleh debitur.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.