Berapa Lama Bansos PKH Diberikan untuk KPM yang Telah Terdaftar? Simak Informasinya

Jumat 25 Apr 2025, 20:00 WIB
Penerima bansos PKH akan dievaluasi dan akan masuk dalam graduasi bansos. (Sumber: Pinterest)

Penerima bansos PKH akan dievaluasi dan akan masuk dalam graduasi bansos. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bantuan ini menyasar kelompok tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Dengan memberikan bantuan tunai secara berkala, PKH tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong perubahan perilaku jangka panjang, seperti memastikan anak-anak tetap bersekolah dan keluarga rutin memeriksakan kesehatan.

Namun, PKH bukanlah bantuan permanen. Pemerintah merancang program ini agar KPM dapat mencapai kemandirian ekonomi, sehingga durasi penerimaan bantuan memiliki batasan tertentu yang bergantung pada kondisi masing-masing keluarga.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tertera di Database Kemensos? Begini Cara Ambil Tambahan Saldo Dana Bansos PKH Rp975.000 Tanpa Ribet

KPM penerima bansos PKH akan dievaluasi dan masuk dalam program graduasi bansos. (Sumber: Poskota/Faiz)

Durasi Penerimaan Bansos PKH untuk KPM

Secara umum, bansos PKH diberikan kepada KPM selama mereka masih memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam DTKS.

Namun, berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial, kepesertaan PKH dibatasi maksimal selama lima tahun untuk setiap KPM.

Batasan ini diterapkan untuk mendorong kemandirian ekonomi dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Selama periode ini, KPM menerima bantuan tunai sesuai kategori yang memenuhi syarat, seperti Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil atau anak balita, dan Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun untuk anak usia sekolah.

Namun, status kepesertaan KPM dievaluasi secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat penerima bantuan.

Ada beberapa kondisi yang dapat memengaruhi durasi penerimaan bansos PKH.

Misalnya, jika anak dalam keluarga KPM telah lulus dari jenjang pendidikan yang didukung program (SD, SMP, atau SMA), atau jika tidak ada lagi anggota keluarga yang memenuhi kategori penerima (seperti ibu hamil atau lansia), maka keluarga tersebut dapat dinyatakan lulus secara alamiah.

Selain itu, jika KPM telah mencapai kemandirian ekonomi, seperti memiliki penghasilan tetap di atas garis kemiskinan, mereka juga dapat keluar dari program melalui proses graduasi mandiri.

Baca Juga: Alasan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Masuk Rekening pada April 2025, Simak Selengkapnya!

Proses Graduasi PKH dan Faktor Penghentian Bantuan

Graduasi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses keluarnya KPM dari kepesertaan PKH, baik secara mandiri maupun alamiah.

Graduasi mandiri terjadi ketika KPM secara sukarela mengundurkan diri karena merasa telah mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan pemerintah.

Sementara itu, graduasi alamiah terjadi ketika KPM tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya karena perubahan status ekonomi atau komposisi keluarga.

Proses graduasi biasanya melibatkan pendamping PKH yang memantau perkembangan kesejahteraan KPM.

Pendamping ini memberikan bimbingan untuk membantu keluarga mencapai kemandirian, seperti melalui pelatihan keterampilan atau akses ke program pemberdayaan ekonomi.

Pemerintah juga telah mulai menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta kepada KPM graduasi yang memiliki rintisan usaha, untuk mendukung langkah mereka menuju kemandirian.

Namun, ada pula kasus di mana bantuan PKH dihentikan sebelum mencapai batas lima tahun. Hal ini dapat terjadi jika KPM tidak memenuhi kewajiban program, seperti tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan rutin atau tidak memastikan kehadiran anak di sekolah.

Selain itu, jika salah satu anggota keluarga KPM menjadi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang melebihi kriteria kemiskinan, kepesertaan PKH dapat dicabut setelah proses verifikasi.

Berita Terkait

News Update