Apalagi, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.
2. Dapat Ancaman dari DC Lapangan
Sudah bukan hal yang asing lagi jika hampir semua pinjol ilegal di Indonesia menggunakan pihak ketiga, dalam hal ini debt collector (DC) lapangan untuk menagih utang kepada nasabah yang galbay.
Ada banyak kasus di mana DC pinjol memberikan ancaman melalui pesan ketika menagih utang dan bunganya kepada nasabah yang belum melunasi pinjaman.
Apabila, debitur masih juga belum mampu membayar utang setelah menerima pesan ancaman tersebut, maka DC pinjol bakal langsung mendatangi rumah debitur.
Walaupun sudah ada regulasi yang diatur OJK perihal penagihan utang, namun ad banyak kasus di mana DC lapangan melakukan tindak kekerasan kepada debitur ketika menagih utang.
3. Penyebaran Informasi Pribadi
Risiko lainnya yang juga dapat mengancam debitur kalau nekat galbay, yakni penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi.
Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah disebarkan kepada rekan dan keluarganya.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.
Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.