POSKOTA.CO.ID - Fenomena penagihan pinjaman online (pinjol) memang selalu menjadi sorotan publik. Banyak nasabah yang merasa terintimidasi dengan cara penagihan debt collector (DC), bahkan sering menyebut mereka agresif. Namun, apakah benar DC itu agresif? Ataukah nasabahnya yang mudah ditekan?
Mari kita bongkar fakta sebenarnya, plus tips untuk menghadapi DC lapangan agar Anda bisa lebih tenang dalam menghadapi masalah pinjol!
Apakah Benar Ada DC Agresif?
Banyak orang bilang, “Bang, saya takut, DC-nya galak banget!”. Padahal, prinsip dasar dunia debt collector adalah: tidak ada DC yang agresif, yang ada hanyalah nasabah yang dianggap lemah.
Mengapa Mereka Terlihat Agresif?
- Nasabahnya friendly: Mudah ditemui, ramah, dan sering merasa bersalah.
- Nasabahnya gampang ditekan: Setiap diancam, langsung panik.
Namun, coba bandingkan jika nasabahnya susah ditemui atau selalu siap dengan “trik”. DC akan berpikir ribuan kali untuk menagih karena dianggap terlalu merepotkan.
Jadilah Nasabah yang Sulit Ditagih
Jika Anda ingin “aman” dari penagihan DC lapangan, jadilah nasabah yang sulit dijangkau.
Tips Nasabah Sulit Ditagih:
- Hindari bertemu langsung dengan DC.
Tidak perlu menemui mereka di rumah atau di tempat kerja. - Pindah domisili sementara.
Misalnya, pindah ke kos atau rumah kerabat agar DC tidak bisa menagih di alamat lama. - Gunakan alasan klasik.
“Wah, saya hanya dipinjamkan KTP-nya sama teman, kok, Bang.”
Dengan begitu, DC akan merasa penagihan terlalu ribet.
5 Pinjol Legal dengan Banyak DC Lapangan
Berikut adalah daftar pinjol legal yang diketahui memiliki banyak DC lapangan:
- Kredit Pintar
Sudah dikenal dengan DC lapangannya yang menyebar hingga ke pelosok daerah. - Akulaku
Rekrut DC di berbagai kota, seringkali lebih banyak dibanding pinjol lainnya. - Home Credit
Meskipun legal, memiliki jaringan DC yang cukup besar. - AdaKami
Memiliki strategi penagihan langsung dengan kunjungan rumah. - JULO
Terkenal dengan DC-nya yang rajin door-to-door.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Didatangi DC?
- Jangan panik!
- Jangan pernah menerima mereka secara langsung.
- Siapkan skenario penolakan yang logis.
- Tanyakan surat tugas & identitas resmi mereka.
Peraturan OJK tentang Penagihan Pinjol
Anda harus tahu bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah mengeluarkan aturan ketat mengenai penagihan pinjol, di antaranya:
- Tidak Boleh Menggunakan Ancaman atau Kekerasan.
Termasuk mengintimidasi secara verbal atau fisik. - Tidak Boleh Mempermalukan Nasabah.
Sebar data, memaki, hingga menghubungi kontak darurat secara kasar dilarang keras. - Tidak Boleh Menagih Selain ke Penerima Dana.
Orang tua, pasangan, atau teman tidak boleh jadi sasaran. - Tidak Boleh Menagih di Luar Jam Kerja.
Penagihan hanya boleh dilakukan dari jam 8 pagi hingga 8 malam. - Tidak Boleh Menagih ke Kantor atau Tempat Kerja.
Hanya boleh menagih di alamat domisili Anda.
Baca Juga: Jadwal Pekan ke-30 Liga 1 2024/25: Persib Incar Gelar, PSS Berjuang Hindari Degradasi
Jadi, apakah Anda masih takut dengan DC lapangan? Selama Anda tahu aturan dan siap dengan “peran” Anda, menghadapi debt collector bukanlah hal yang menakutkan.