POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif pilihan masyarakat saat berada dalam kondisi terdesak dan membutuhkan dana cepat.
Berbeda dengan pinjaman konvensional, pinjol menawarkan pencairan cepat serta syarat yang mudah saat mengajukan pinjaman.
Tak hanya itu, sejumlah platform bahkan menawarkan pencairan melalui dompet elektronik. Tetapi mesti dipahami jika tidak semua platform bisa dicairkan melalui e-wallet.
Meski memiliki keunggulan cair cepat dan syarat mudah. Pengajuan pinjaman online tetap harus dipikirkan secara matang dan melalui perhitungan yang tepat serta memilih platform yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Lebih Berisiko Gunakan Pinjol atau Paylater? Simak di Sini sebelum Mengajukan Pinjamannya
Pasalnya pinjol tidak 100 persen bebas risiko, ada konsekuensi yang mesti diterima oleh debitur saat mengalami gagal bayar (galbay).
Risiko terberat yang akan diterima ialah bunga dan denda semakin besar serta riwayat kredit buruk yang tercatat di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK.
Dampak buruknya skor kredit di SLIK OJK, debitur nantinya akan kesulitan saat akan mengajukan pinjaman di bank, kredit rumah atau kendaraan di masa mendatang.
Sedangkan risiko terburuk jika terlibat dengan pinjol ilegal ialah adanya intimidasi dari Debt Collector (DC) jika mengalami galbay, potensi penyelahgunaan data pribadi dan terjerat dengan bunga tinggi.
Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal per April 2025, Tetap Waspada!
3 Aplikasi Pinjol Legal Cair Cepat
Mengutip dari kanal YouTube Analisis Cuan, ada sejumlah platform pinjol yang bisa Anda pertimbangkan saat dalam kondisi terdesak.