2 Aturan Terbaru OJK bagi Pengguna Pinjaman Daring, Lebih Mudah atau Sulit?

Jumat 25 Apr 2025, 20:43 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Pinterest)

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Pinterest)

Sebelumnya, meskipun kepemilikan KTP menjadi syarat wajib, individu berusia 16 hingga 17 tahun berpotensi masih dapat mengakses layanan pindar.

Namun, dengan aturan OJK terbaru ini, persyaratan usia diperketat menjadi minimal 18 tahun. Implikasinya, bagi Anda yang saat ini berusia 17 tahun, tidak lagi memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman online di platform pindar manapun di seluruh Indonesia.

Kebijakan peningkatan batas usia ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran terkait potensi risiko bagi peminjam usia muda.

Baca Juga: Cara Mudah Tingkatkan Literasi Keuangan Agar Tidak Terjebak Pinjol

Penghasilan Minimum Rp 3 Juta

Aturan kedua dari OJK terkait pindar adalah persyaratan penghasilan minimum sebesar Rp 3 juta.

Pada praktik pinjaman online sebelumnya, pengisian data penghasilan yang kurang akurat terkadang masih dapat disetujui asalkan data pribadi lainnya valid.

Namun, dengan aturan terbaru OJK ini, informasi mengenai gaji menjadi faktor penentu yang sangat krusial.

Individu dengan penghasilan di bawah Rp3 juta tidak akan memenuhi kriteria untuk mengajukan pinjaman melalui Pindar.

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar OJK, Syarat Mudah Cair Cepat

Meskipun sistem pengisian data mungkin masih memungkinkan adanya manipulasi informasi gaji contohnya, mencantumkan Rp5 juta padahal penghasilan sebenarnya Rp2 juta.

Kebijakan ini mengindikasikan keseriusan OJK dalam memastikan kemampuan finansial calon peminjam.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi jeratan hutang pinjaman online yang tidak terkendali.

Berita Terkait

News Update