Waspada Layanan Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjol via Website OJK

Kamis 24 Apr 2025, 09:57 WIB
Ilustrasi mengecek legalitas pinjol di website OJK. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi mengecek legalitas pinjol di website OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) saat ini semakin banyak bermunculan sehingga mudah diakses oleh siapa saja.

Sebelum memutuskan untuk memilih pinjol, penting bagi Anda untuk berhati-hati karena layanan ini memiliki risiko yang sangat tinggi.

Pastikan Anda mengecek legalitas platform tersebut sebelum melakukan peminjaman agar tidak terjerat dalam praktik pinjol ilegal.

Artikel ini akan membagas tentang cara mengecek legalitas pinjol yang dapat dilakukan lewat website resmi.

Baca Juga: Isu Penagihan Serentak oleh Debt Collector Pinjol, Pengamat: Itu Menyebarkan Ketakutan!

Apa Itu Pinjol Legal?

Pinjol atau pinjaman online merupakan layanan keuangan yang memungkinkan seseorang meminjam uang secara daring melalui platform digital seperti aplikasi atau website.

Layanan ini banyak digunakan karena menawarkan proses pinjaman yang lebih cepat dan mudah daripada pinjaman pinjaman konvensional.

Sementara itu, pinjol legal atau resmi di Indonesia harus terdaftar secara sah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal! Ini Dampak Galbay dan Cara Bijak Mengatasinya

Cara Cek Legalitas Pinjol

OJK menyediakan saluran resmi bagi masyarakat yang ingin memeriksa keresmian sebuah layanan pinjol.

Berita Terkait

News Update