Gaji tenaga honorer setelah menjadi PPPK (Sumber: Pinterest)

Nasional

Gaji Tenaga Honorer Setelah Menjadi PPPK: Simak Rincian Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikannya

Kamis 24 Apr 2025, 16:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan Perpres No 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Ini menjadi berita baik bagi banyak tenaga honorer yang sebelumnya bekerja sebagai non-ASN dan kini beralih status menjadi PPPK.

Pemerintah telah membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK secara bertahap. Tentu saja, banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah pengangkatan tersebut.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji PPPK sesuai golongan dan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Update Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, NIP Sudah Hampir Rampung, Pelantikan Segera Dilaksanakan!

Gaji PPPK Setelah Diangkat Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan

SD: Golongan I

SMP Sederajat: Golongan IV

SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V

Diploma II: Golongan VI

Diploma III: Golongan VII

Sarjana/Diploma IV: Golongan IX

Pascasarjana S2: Golongan X

Pascasarjana S3: Golongan XI – XVII

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Perpres No 11 Tahun 2024 memberikan struktur gaji yang jelas berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, perubahan ini membawa harapan besar untuk gaji yang lebih baik, sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi, dengan harapan agar gaji yang lebih baik ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan mereka.

Tags:
jenjang pendidikannon-ASNASNPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPKhonorergajiPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor