POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan Perpres No 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ini menjadi berita baik bagi banyak tenaga honorer yang sebelumnya bekerja sebagai non-ASN dan kini beralih status menjadi PPPK.
Pemerintah telah membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK secara bertahap. Tentu saja, banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah pengangkatan tersebut.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji PPPK sesuai golongan dan jenjang pendidikan:
Gaji PPPK Setelah Diangkat Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan
SD: Golongan I
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
SMP Sederajat: Golongan IV
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Diploma II: Golongan VI
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Diploma III: Golongan VII
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Pascasarjana S2: Golongan X
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Pascasarjana S3: Golongan XI – XVII
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Perpres No 11 Tahun 2024 memberikan struktur gaji yang jelas berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.
Bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, perubahan ini membawa harapan besar untuk gaji yang lebih baik, sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.
Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi, dengan harapan agar gaji yang lebih baik ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan mereka.