Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Rabu 09 Apr 2025, 14:32 WIB
Skema PPPK 2025 yang honorer bisa dapat status ASN lewat Penuh Waktu atau Paruh Waktu, simak bedanya mulai dari kontrak, jam kerja, hingga tunjangan. (Sumber: Istimewa)

Skema PPPK 2025 yang honorer bisa dapat status ASN lewat Penuh Waktu atau Paruh Waktu, simak bedanya mulai dari kontrak, jam kerja, hingga tunjangan. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mempercepat proses penataan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan batas waktu penyelesaian hingga akhir 2024.

Meski tenggat waktu tersebut telah terlampaui, proses seleksi masih berjalan dengan target penyelesaian pada 2025.

Untuk memastikan tidak ada honorer yang tertinggal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2025: Honorer Diangkat Bersamaan tapi Gaji Berbeda, Ini Besaran Nominal Berdasarkan Golongan dan Pendidikan!

Kebijakan ini menjadi solusi alternatif bagi honorer yang belum memenuhi syarat sebagai PPPK Penuh Waktu atau tidak lolos seleksi.

Dengan adanya dua skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Langkah ini juga dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal, sekaligus membuka peluang bagi honorer untuk terus berkontribusi di instansi pemerintah.

Dua Skema PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan dua kategori PPPK:

  • PPPK Penuh Waktu: Diperuntukkan bagi honorer yang lulus seleksi PPPK 2024.
  • PPPK Paruh Waktu: Ditujukan bagi honorer yang belum memenuhi syarat sebagai PPPK Penuh Waktu atau tidak lolos seleksi.

Kebijakan ini bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sekaligus meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: BKN Tetapkan TMT Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mulai 1 Maret 2025, Meski Proses Pertek Berjalan

Perbedaan Krusial: Jam Kerja, Masa Kontrak, dan Gaji

Berita Terkait

News Update