POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 jadi tahun yang menantang bagi banyak masyarakat kelas menengah ke bawah. Tekanan ekonomi kian terasa, terlihat dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut satu dari lima perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia mengalami masalah kredit macet.
Kondisi ini membuat banyak orang berpotensi menghadapi penagih utang atau debt collector (DC) dari pinjol. Lalu, bagaimana cara menghadapi mereka jika kita gagal bayar?
Dalam salah satu videonya, kreator konten Andre Tuwan membagikan tiga cara penting dan praktis untuk menghadapi DC pinjol yang datang menagih utang di lapangan.
Informasi ini penting bagi siapa pun yang sedang terjerat cicilan pinjol agar tidak terjebak dalam tekanan psikologis yang berlebihan atau bahkan pelanggaran hukum.
3 Cara Hadapi DC Pinjol
1. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Peminjam
Langkah pertama adalah memahami posisi kita sebagai nasabah. Saat menggunakan layanan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK kita berhak atas perlindungan hukum.
Debt collector tidak boleh melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum, seperti intimidasi, kekerasan verbal, atau menyebarkan data pribadi kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, pastikan kamu hanya meminjam dari aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Jika ragu, kamu bisa cek daftar resminya melalui situs OJK atau lihat rekomendasi dari video Andre Tuan.
2. Jangan Panik, Tetap Tenang dan Komunikasikan dengan Bijak
Saat gagal bayar, banyak orang merasa tertekan dan panik. Padahal, sikap panik justru bisa memperburuk keadaan.
Debt collector sering menggunakan tekanan psikologis untuk memaksa pembayaran, tapi jangan sampai terpancing emosi.
Alih-alih lari atau marah-marah, komunikasikan dengan baik kondisi keuanganmu. Mintalah keringanan, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.
Banyak pinjol legal yang terbuka terhadap negosiasi, selama dilakukan secara formal dan jelas.
3. Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Jika kamu mengalami intimidasi, teror ke kontak darurat, atau penyebaran data pribadi—jangan diam saja. Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, atau email ancaman.
Bukti tersebut bisa kamu laporkan ke OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga kepolisian jika perlu.
Perilaku penagihan yang melanggar hukum bisa ditindak secara tegas, terutama jika berasal dari pinjol ilegal.
"Jangan mengambil jalan pintas seperti meminjam dari pinjol lain hanya untuk menutup utang lama. Ingat! cara ini hanya akan memperburuk masalah dan membuat kita makin terjebak dalam lingkaran utang," dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan, Kamis 24 April 2025.
Tetap tenang, hadapi dengan kepala dingin, dan pilih solusi jangka panjang yang tidak merugikan dirimu sendiri. Jangan sampai salah jalan ya!