3 Cara Hadapi DC Pinjol, Jangan Biarkan Data Pribadi Disebar!

Kamis 24 Apr 2025, 14:26 WIB
Ada 3 cara jitu buat menghadapi debt collector pinjol yang nekat.(Sumber: PxHere)

Ada 3 cara jitu buat menghadapi debt collector pinjol yang nekat.(Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 jadi tahun yang menantang bagi banyak masyarakat kelas menengah ke bawah. Tekanan ekonomi kian terasa, terlihat dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut satu dari lima perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia mengalami masalah kredit macet.

Kondisi ini membuat banyak orang berpotensi menghadapi penagih utang atau debt collector (DC) dari pinjol. Lalu, bagaimana cara menghadapi mereka jika kita gagal bayar?

Dalam salah satu videonya, kreator konten Andre Tuwan membagikan tiga cara penting dan praktis untuk menghadapi DC pinjol yang datang menagih utang di lapangan.

Informasi ini penting bagi siapa pun yang sedang terjerat cicilan pinjol agar tidak terjebak dalam tekanan psikologis yang berlebihan atau bahkan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Beredar Kabar Pemutihan Utang Pinjol di Shopee SPinjam dan PayLater, Benarkah Otomatis Lunas? Begini Kata Pengamat

3 Cara Hadapi DC Pinjol

1. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Peminjam

Langkah pertama adalah memahami posisi kita sebagai nasabah. Saat menggunakan layanan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK kita berhak atas perlindungan hukum.

Debt collector tidak boleh melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum, seperti intimidasi, kekerasan verbal, atau menyebarkan data pribadi kepada pihak ketiga.

Oleh karena itu, pastikan kamu hanya meminjam dari aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Jika ragu, kamu bisa cek daftar resminya melalui situs OJK atau lihat rekomendasi dari video Andre Tuan.

2. Jangan Panik, Tetap Tenang dan Komunikasikan dengan Bijak

Saat gagal bayar, banyak orang merasa tertekan dan panik. Padahal, sikap panik justru bisa memperburuk keadaan.

Baca Juga: Pinjol Easycash Diduga Kirim DC Lapangan ke Kantor Nasabah yang Telat Bayar Lebih dari Tiga Bulan, Begini Faktanya

Debt collector sering menggunakan tekanan psikologis untuk memaksa pembayaran, tapi jangan sampai terpancing emosi.

Alih-alih lari atau marah-marah, komunikasikan dengan baik kondisi keuanganmu. Mintalah keringanan, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.

Banyak pinjol legal yang terbuka terhadap negosiasi, selama dilakukan secara formal dan jelas.

3. Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika kamu mengalami intimidasi, teror ke kontak darurat, atau penyebaran data pribadi—jangan diam saja. Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, atau email ancaman.

Bukti tersebut bisa kamu laporkan ke OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga kepolisian jika perlu.

Baca Juga: Pinjol Mudah Cair! Cara Ajukan Pinjaman Dana di Aplikasi Ini dengan Limit Tinggi dan Tenor Panjang, Cek Sekarang

Perilaku penagihan yang melanggar hukum bisa ditindak secara tegas, terutama jika berasal dari pinjol ilegal.

"Jangan mengambil jalan pintas seperti meminjam dari pinjol lain hanya untuk menutup utang lama. Ingat! cara ini hanya akan memperburuk masalah dan membuat kita makin terjebak dalam lingkaran utang," dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan, Kamis 24 April 2025.

Tetap tenang, hadapi dengan kepala dingin, dan pilih solusi jangka panjang yang tidak merugikan dirimu sendiri. Jangan sampai salah jalan ya!

Berita Terkait

News Update