Dana KJP Plus Tahap I 2025 untuk 43.502 Siswa Penerima Baru, Simak Cara Cek Penerimanya Berikut

Rabu 23 Apr 2025, 21:30 WIB
Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program unggulannya, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kembali menunjukkan komitmen dalam memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak usia sekolah.

Pada Tahap I tahun 2025, Bank DKI sebagai mitra resmi penyalur bantuan sosial pendidikan telah berhasil mendistribusikan dana KJP Plus kepada 43.502 siswa penerima baru.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bank DKI, yang menjadi sumber terpercaya untuk pembaruan terkait program tersebut.

Baca Juga: HORE! Uang Bansos KJP Plus Bisa Dipakai Siswa Jalan-jalan, Ini Daftar Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi

Penyaluran Dana KJP Plus

Program KJP Plus merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan berkualitas.

Penyaluran dana tahap pertama tahun 2025 ini berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 April 2025.

Proses distribusi dilakukan secara serentak di berbagai lokasi, termasuk kantor cabang dan cabang pembantu Bank DKI, serta sejumlah sekolah di lima wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Langkah ini diambil untuk mempermudah akses bagi para penerima bantuan dan memastikan penyaluran berjalan efisien.

Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi @bank.dki, penyaluran ini merupakan bagian dari distribusi kepada total 126.000 penerima baru KJP Plus di tahun 2025.

Selain itu, program ini juga melanjutkan dukungan kepada 707.622 siswa penerima lanjutan, menegaskan bahwa KJP Plus tidak hanya berfokus pada perluasan akses, tetapi juga keberlanjutan bantuan pendidikan.

Cara untuk cek apakah telah menjadi penerima bantuan bisa dicek melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Berita Terkait

News Update