POSKOTA.CO.ID - Jangan panik dulu jika terlanjur pinjam dana di pinjol ilegal. Segera lunasi utangnya dan menghapus data-data Anda di aplikasinya. Cek caranya di sini.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Dapat juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: Awas Terjerat Galbay! Inilah 5 Risiko Jika Anda Lakukan Pinjol Ilegal
Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.
Pinjol ilegal masih banyak yang beredar dan mengelabui debiturnya. Jika tidak hati-hati dan cek-ricek lagi, maka akan terjerat dengan denda serta bunga yang besar.
Maka dari itu, simaklah di sini cara untuk menghapus data-data Anda, baik data pribadi maupun data utang di aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: OJK Beberkan Dua Fintech Pinjol yang Terancam Bangkrut di 2025, Masyarakat Diminta Waspada!
Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal
1. Melunasi Utang
Hal ini paling penting untuk terbebas dari pinjol ilegal. Sebaiknya lunasi lebih awal agar tidak menambah biaya tambahan lainnya. Ditambah menghindari pengejaran Debt Collector (DC) lapangan.
Meskipun begitu, mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pernah menyebutkan bahwa pinjaman dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Akan tetapi, lebih baik dibayar untuk mengurangi risiko penyebaran data pribadi dan menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ajukan Pinjol di BantuSaku, Ini Pengalaman dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan
2. Hapus Akun
Setelah melunasinya, cepat-cepat hapus akun di aplikasi pinjjol tersebut. Supaya terhindar dari ancaman penyalahgunaan data dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Uninstall Aplikasi
Sehabis menghapus akun, langsung menghapus atau uninstall aplikasi pinjol ilegalnya. Pastikan juga tidak ada aplikasi pihak ketiga yang beroperasi di latar belakang, dengan cara memeriksa pengaturan pada ponsel.
4. Lapor ke OJK
Jika utang sudah dilunasi, tapi muncul teror dari DC lapangan, maka harus lapor ke OJK. Berikut beberapa cara untuk menghubunginya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Cukup dengan Hapus Aplikasi Apakah Aman? Ini Penjelasan Lengkapnya!
- WhatsApp OJK 081-157-157-157.
- Email OJK waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen @ojk.go.id.
- Telepon OJK 157 pada hari kerja Senin-Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00-17.00.
- Mengisi formulir pengaduan melalui tautan (link) konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Situs lapor.go.id atau patrolisiber.id.
- Email info@cyber.polri.go.id.
5. Mengganti Nomor Hp
DC lapangan pinjol ilegal terus-menerus menelepon? Maka mau tidak mau mengganti nomor hp Anda agar gangguan tersebut berhenti.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini 3 Ciri DC Pinjol yang Benar akan Datang ke Rumah
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait cara hapus data di aplikasi pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.