POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua perusahaan fintech penyedia layanan pinjaman online (pinjol) terancam mengembalikan izin usahanya tahun ini.
Hal ini disebabkan oleh permasalahan internal yang cukup serius, termasuk dugaan penggelapan dana dan kegagalan membayar kewajiban kepada pemberi pinjaman (lender).
Dilansir dari channel YouTube Desi Sutriani dengan judul 'MANTAP, 2 PINJOL BANGKRUT TAHUN INI, GALBAY ILEGAL SKRNG DLM TARGET, SGERA SIAPKAN INI, WAJIB TAHU'
Dua perusahaan tersebut adalah PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan PT Crouli Membangun Bangsa (Crouli).
Baca Juga: Cegah Penipuan Berkedok DC Pinjol, Simak 3 Langkah Penting Ini
Dalam rapat bulanan, OJK menyebut bahwa keduanya sedang dalam proses evaluasi untuk pemenuhan ekuitas minimum dan kemungkinan besar akan mengembalikan izin karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban finansial mereka.
KoinP2P dilaporkan mengalami gagal bayar akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang peminjam berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Sementara itu, Crouli terjerat kasus penggelapan dana kredit yang diberikan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bank tersebut telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Menurut OJK, dari 97 penyelenggara peer-to-peer lending yang terdaftar, masih ada 10 yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dua di antaranya KoinP2P dan Crouli saat ini sedang dalam tahap analisis dan bisa jadi akan segera menghentikan operasional mereka.
Kasus Debt Collector dan Maraknya Penipuan Pinjol Ilegal
Sementara itu, dari Pekanbaru dilaporkan bahwa empat debt collector (DC) telah ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di depan Mapolsek Bukit Raya. Total pelaku berjumlah 11 orang, dan tujuh di antaranya kini dalam pencarian. Imbas dari kejadian ini, Kapolsek Bukit Raya pun dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai memberikan perlindungan.
Fenomena lain yang mencuat adalah meningkatnya kasus penipuan oleh pinjol ilegal. Banyak korban melaporkan bahwa mereka dipaksa membayar utang, meskipun tidak pernah menerima pencairan dana. Dalam banyak kasus, pelaku meminta biaya 'admin' atau 'pembebasan akun' sebelum pencairan yang akhirnya tak pernah terjadi. Praktik ini sering melibatkan "joki pinjol" yang memanfaatkan masyarakat yang sudah putus asa.
Baca Juga: Waspada! Inilah Risikonya jika Ganti Nomor setelah Gagal Bayar Pinjol, Simak Penjelasannya