SURABAYA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang yang dikelola oleh UD Sentoso Seal, yang terletak di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Blok H-14, pada Selasa, 22 April 2025.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah pelanggaran administrasi terkait perizinan usaha.
Proses penyegelan dilakukan di bawah pengamanan ketat dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.
Menurut Wali Kota Eri, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi di bidang perizinan.
“Kami bertindak sesuai kewenangan untuk menindak pelanggaran administratif. Ini berbeda dari proses pidana yang sedang ditangani pihak kepolisian, meskipun keduanya berkaitan,” jelasnya.
Pemeriksaan oleh tim gabungan menunjukkan bahwa gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sejak 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, tidak ditemukan dokumen penting lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan syarat mutlak sesuai peraturan dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan.
Ketiadaan TDG ini melanggar ketentuan Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014 yang mengatur tata kelola dan pembinaan gudang.
Baca Juga: Ini Dia, Kronologi Penyegelan Gudang Penyimpanan Obat di Ruko Kawasan Kalideres, Jakbar
Sanksi administratif seperti pembekuan hingga penutupan gudang dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut.