JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakbar melakukan penyegelan sebuah gudang obat di Ruko Peta Barat Indah III nomor C 8, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat petugas mendapat informasi bahwa ada gudang obat disebuah ruko yang diduga melakukan penimbunan obat.
Laporan tersebut diterima pada Jumat (9/7/2021) kemarin. Tiga saksi diperiksa dalam dugaan penimbunan obat tersebut.
"Awalnya petugas menerima laporan bahwa ada gudang obat diduga melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan pada saat pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan, Senin (12/7/2021).
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan ke gudang yang berlokadi di sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa ruko tersebut menjadi gudang tempat penyimpanan berbagai jenis obat milik PT. A S A yang bergerak dibidang farmasi.
Adapun beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut yaitu, Azithromycin Dihydrate 500 mg sebanyak 730 boks, Grathazon Dexamethason sebanyak 217 boks.
Kemudian ada Grefadon Paracetamol 500 mg sebanyak 1730 boks. Lalu ada Intunal X Tablet Obat Batuk dan Flu sebanyak 835 boks.
Lanadexon Dexamethasone 0,5 sebanyak 517 boks.
Selanjutnya Flumin Kaplet sebanyak 122 boks. Flucadek sebanyak 1442 boks dan Cavipleks sebanyak 66 boks.
"Dari beberapa jenis obat tersebut ditemukan ada produk jenis Azithromycin Dihydrate 500 mg yang diduga dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah," ungkapnya. (cr01)