Akun TikTok Jan Hwa Diana Mendadak Privat Pasca Perusahaannya di Segel Pemkot Surabaya

Selasa 22 Apr 2025, 13:30 WIB
Akun TikTok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, mendadak dikunci usai gudangnya disegel dan ia viral karena dugaan tahan ijazah karyawan. (Sumber: Capture Tiktok Janhwa.diana)

Akun TikTok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, mendadak dikunci usai gudangnya disegel dan ia viral karena dugaan tahan ijazah karyawan. (Sumber: Capture Tiktok Janhwa.diana)

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID – Sosok Jan Hwa Diana kembali jadi perbincangan hangat warganet setelah akun TikTok miliknya tiba-tiba berubah menjadi privat.

Langkah tersebut diambil tak lama setelah kasus perusahaannya, UD Sentoso Seal, menjadi sorotan nasional karena dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran perizinan. Terlebih hari ini, Pemkot Surabaya menyegel perusahaan tersebut.

Akun @janhwa.diana yang sebelumnya cukup aktif membagikan berbagai aktivitas kini tak lagi bisa diakses publik.

Perubahan status akun tersebut memicu spekulasi, terutama karena bertepatan dengan meningkatnya tekanan publik terhadap sang pemilik dan penyegelan gudang milik perusahaannya oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Perusahaan milik Diana tersandung kasus serius setelah sejumlah mantan pegawai melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan pihak perusahaan. Sorotan makin tajam setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyambangi lokasi usaha dan mendapat respons mengejutkan di mana Diana menuduh pihak yang menghubunginya sebagai penipu yang mengatasnamakan pejabat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segel Gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo, Dugaan Pelanggaran Perizinan Jadi Sorotan

Tak hanya itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanauel Ebenezer, turut turun tangan melalui inspeksi mendadak ke lokasi UD Sentoso Seal pada 16 April 2025.

Dalam sidaknya, ditemukan indikasi pelanggaran hak pekerja, terutama terkait dugaan penahanan dokumen penting para mantan karyawan. Diana disebut-sebut tetap bersikukuh tak merasa bersalah.

Seiring dengan meningkatnya pemberitaan dan kecaman publik, akun media sosial Diana mulai menghilang dari pantauan. Netizen menduga ini merupakan langkah defensif untuk meredam reaksi negatif yang terus bermunculan di dunia maya.

Puncaknya terjadi saat Pemkot Surabaya secara resmi menyegel gudang UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo pada 22 April 2025. Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan dukungan jajaran kepolisian.

Pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan, seperti tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem OSS.

Sampai berita ini diturunkan, Jan Hwa Diana belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan di balik perubahan status akun TikTok-nya. Namun, warganet terus memantau perkembangan kasus yang kini tak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga persoalan hak-hak tenaga kerja.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang yang dikelola oleh UD Sentoso Seal, yang terletak di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Blok H-14, pada Selasa, 22 April 2025.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah pelanggaran administrasi terkait perizinan usaha.

Proses penyegelan dilakukan di bawah pengamanan ketat dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.

Baca Juga: Ini Dia, Kronologi Penyegelan Gudang Penyimpanan Obat di Ruko Kawasan Kalideres, Jakbar

Menurut Wali Kota Eri, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi di bidang perizinan. “Kami bertindak sesuai kewenangan untuk menindak pelanggaran administratif. Ini berbeda dari proses pidana yang sedang ditangani pihak kepolisian, meskipun keduanya berkaitan,” jelasnya.

Pemeriksaan oleh tim gabungan menunjukkan bahwa gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sejak 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, tidak ditemukan dokumen penting lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan syarat mutlak sesuai peraturan dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan.

Ketiadaan TDG ini melanggar ketentuan Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014 yang mengatur tata kelola dan pembinaan gudang. Sanksi administratif seperti pembekuan hingga penutupan gudang dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut.

Sebelum mengambil tindakan, Pemkot Surabaya telah lebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan langkah ini sesuai prosedur hukum.

Menariknya, dalam proses penyegelan, tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan. Pimpinan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, turut hadir di lokasi dan menerima keputusan tersebut dengan kooperatif.

Perusahaan ini sebelumnya juga menuai perhatian publik usai muncul laporan dari sejumlah mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka pernah ditahan oleh pihak perusahaan.

Berita Terkait

News Update