POSKOTA.CO.ID - Elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini sudah mulai diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia untuk mendukung administrasi kependudukan.
Dengan begitu masyarakat bisa mengakses e-KTP dengan mudah melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Proses administrasi juga jadi lebih cepat dikarenakan e-KTP bisa digunakan untuk berbagai urusan seperti kesehatan hingga perbankan.
Anda bisa membuat e-KTP 2025 dengan mudah secara online menggunakan HP yang dimiliki.
Apa Itu e-KTP?
e-KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Saat ini di berbagai wilayah yang ada di Indonesia, pembuatan e-KTP bisa dilakukan dengan cara online melalui HP.
Artikel ini juga menyediakan cara untuk membuat e-KTP 2025 secara online menggunakan HP.
Cara Buat e-KTP 2025
Berikut cara yang bisa digunakan bagi Anda yang ingin membuat e-KTP 2025 menggunakan HP:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat email, serta nomor ponsel yang aktif, lalu klik "Verifikasi Data".
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan face recognition.
- Datangi kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Cek alamat email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha.
- Aktivasi IKD selesai dan KTP digital berhasil dibuat.
Baca Juga: Cara Buat KTP Digital 2025 Secara Online Lewat HP