Kompolnas Tinjau Langsung Lokasi Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Minggu 20 Apr 2025, 20:34 WIB
Mobil petugas Polres Metro Depok dibakar massa  saat akam membawa mengamankan seorang pelaku kejahatan di Cimanggis, Kota Depok, Jumat, 18 April 2025. (Sumber: Damkar Depok)

Mobil petugas Polres Metro Depok dibakar massa saat akam membawa mengamankan seorang pelaku kejahatan di Cimanggis, Kota Depok, Jumat, 18 April 2025. (Sumber: Damkar Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dua perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam dan Supardi Hamid, bersama Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, melakukan peninjauan langsung ke lokasi terjadinya perusakan serta pembakaran mobil dinas kepolisian pada Minggu, 20 April 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek secara langsung kondisi di lapangan, termasuk lokasi penangkapan tersangka berinisial TS yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Choirul Anam menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan agar dapat memahami secara utuh situasi di lokasi kejadian.

“Kami hadir di sini untuk melihat secara langsung bagaimana situasinya,” ujar Anam saat diwawancarai di lokasi.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Depok Diringkus

Tak hanya meninjau, rombongan juga menyempatkan diri berdialog dengan warga setempat guna menggali keterangan lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa tersebut.

“Kami berbincang dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai apa yang terjadi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

“Kami sepakat dengan Kapolres, bahwa seluruh penanganan akan dilakukan dengan baik dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi juga telah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi tersebut. Saat ini, kedua tersangka tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tiga Mobil Polisi Dibakar Warga Saat Penangkapan Tokoh Ormas di Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini, dua orang sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami masih terus melakukan penyidikan dan bisa jadi akan ada tersangka lain yang terungkap," jelas Abdul kepada wartawan di lokasi kejadian.

Abdul juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, karena Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung keadilan.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera menyampaikannya ke pihak kepolisian atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Diberitakan sebelumnya, tiga mobil milik kepolisian dibakar oleh sekelompok warga pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Insiden ini berlangsung ketika pihak kepolisian hendak menangkap seorang tokoh ormas yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi.

“Petugas datang untuk menjemput terduga pelaku tindak pidana berdasarkan dua laporan polisi terkait penganiayaan dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 18 April 2025..

Tokoh ormas tersebut diduga memiliki pengaruh besar di lingkungan sekitar, sehingga proses penangkapan memicu perlawanan dari massa.

"Kemungkinan ada ikatan sosial yang kuat antara warga dan tokoh tersebut, seperti hubungan patron-klien," jelas Bambang.

Diketahui, kasus yang menjerat tokoh ormas itu bermula dari sengketa lahan yang diklaim miliknya.

Lahan tersebut sebenarnya akan digunakan oleh sebuah perusahaan untuk pembangunan, namun pelaku mengklaim tanah itu adalah haknya.

Meski perusahaan telah memberikan somasi dan berusaha menyelesaikan persoalan secara legal, pelaku justru membangun struktur semi permanen di atas lahan tersebut dan bahkan membawa truk sampah untuk menguasai area.

Bambang menambahkan bahwa perusahaan pemilik lahan sudah memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah, sementara pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang mendukung klaimnya.

Berita Terkait

News Update