POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau Pinjol saat ini ternyata tak hanya ada pinjol legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ternyata, ada juga pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK serta beroperasi tidak secara resmi, sehingga keberadaannya merupakan ancaman.
Pinjol ilegal menjadi ancaman bagi para pengguna pinjol, apalagi yang tengah membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Benarkah Galbay Pinjol Rp75 Juta Bisa Dilaporkan ke Polisi? Cek Faktanya
Namun, masyarakat harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.
Saat ini, pinjol menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Apalagi pengajuannya yang terbilang mudah.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Namun hati-hati terhadap aplikasi pinjol ilegal ini, yang tidak terdaftar di OJK. Sebab datamu tidak aman.
Baca Juga: Catat! Inilah 5 Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah
Jika sudah terjerat, simak solusi yang bisa kamu lakukan, sesuai dengan yang dirangkum Poskota berikut ini.
Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.